Miliki 4 Alat Bukti, Polisi Tetapkan Daeng Azis sebagai Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Polisi mengklaim memiliki empat alat bukti menjadikan penguasa lokalisasi prostitusi Kalijodo, Abdul Azis alias Daeng Azis sebagai tersangka dalam kasus pencurian listrik. Polisi juga tidak akan gentar menghadapi perlawanan dari daeng Azis.
"Alat bukti sudah empat. Sedang alat bukti kelima, itu pengakuan dia (Daeng Azis). Kami tak hanya mengejar pengakuan belaka. Jadi dia (Azis) mau mengaku dan tidak mengaku itu tidak masalah," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona di Jakarta, Jumat (26/2/2016).
Menurut Daniel, alat bukti yang dimiliki penyidik itu bukan hanya dari PLN. Hanya saja, dia enggan membeberkannya kepada publik tentang tiga alat bukti lainnya tersebut.
Sebab, dia tak ingin jika pengacara Daeng Azis itu mencatatnya dan menjadikannya sebagai bahan membantah di pengadilan nanti.
"Sementara ini baru DA saja. Kalau ada PLN sebut ada lagi selain DA tentu kami proses. Kalau DA, kami masih punya waktu 24 jam soal penangkapan ini. Usai di BAP, kami gelar perkara lalu kami putuskan apakah dia ditahan sebagai tersangka ataukah tidak," paparnya.
Daniel menambahkan, Polres Jakarta Utara akan terus berkoordinasi dengan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pasalnya, Daeng Azis terjerat kasus prostitusi di Polda Metro Jaya yang saat ini statusnya itu sebagai tersangka dan kasusnya masih dalam penyidikan polisi.
"Apakah nanti akan di bon untuk pemeriksaan dengan kasus perdagangan orang, prostitusi, atau apa, itu di Polda. Nanti kami akan koordinasi dengan Pak Khrisna (Direskrimum Polda Metro Jaya)," tutupnya.
"Alat bukti sudah empat. Sedang alat bukti kelima, itu pengakuan dia (Daeng Azis). Kami tak hanya mengejar pengakuan belaka. Jadi dia (Azis) mau mengaku dan tidak mengaku itu tidak masalah," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona di Jakarta, Jumat (26/2/2016).
Menurut Daniel, alat bukti yang dimiliki penyidik itu bukan hanya dari PLN. Hanya saja, dia enggan membeberkannya kepada publik tentang tiga alat bukti lainnya tersebut.
Sebab, dia tak ingin jika pengacara Daeng Azis itu mencatatnya dan menjadikannya sebagai bahan membantah di pengadilan nanti.
"Sementara ini baru DA saja. Kalau ada PLN sebut ada lagi selain DA tentu kami proses. Kalau DA, kami masih punya waktu 24 jam soal penangkapan ini. Usai di BAP, kami gelar perkara lalu kami putuskan apakah dia ditahan sebagai tersangka ataukah tidak," paparnya.
Daniel menambahkan, Polres Jakarta Utara akan terus berkoordinasi dengan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pasalnya, Daeng Azis terjerat kasus prostitusi di Polda Metro Jaya yang saat ini statusnya itu sebagai tersangka dan kasusnya masih dalam penyidikan polisi.
"Apakah nanti akan di bon untuk pemeriksaan dengan kasus perdagangan orang, prostitusi, atau apa, itu di Polda. Nanti kami akan koordinasi dengan Pak Khrisna (Direskrimum Polda Metro Jaya)," tutupnya.
(mhd)