Praperadilan Jessica, Kuasa Hukum Polisi: Kami Yakin Menang
A
A
A
JAKARTA - Polisi yakin akan memenangkan sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso. Alasannya, polisi memiliki bukti kuat untuk menetapkan Jessica sebagai tersangka dalam kasus itu.
"Kami yakni menang," tegas kuasa hukum Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Aminullah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Jumat (26/2/2016).
Aminullah menjelaskan keyakinan polisi memenangi sidang praperadilan itu. Menurut dia, salah satu saksi yang dihadirkan oleh pihak Jessica cenderung mendukung argumen kepolisian dalam mengungkap kasus kematian Mirna. "Soalnya keterangan ahli pihak pemohon (Jessica) itu mendukung argumen kami," tambahnya.
Pernyataan Aminullah itu merujuk pada keterangan ahli hukum pidana Arbijoto. Arbijoto berpandangan, alat-alat bukti dalam kasus pidana harus bisa ditangkap pancaindera dan bersifat empiris. (Baca: Ini Kesaksian Ketua RT di Sidang Praperadilan Jessica)
Maksudnya, pembuktian itu harus dilakukan dengan langkah-langkah hukum yang sesuai prosedur. Bukan dilakukan dalam bentuk opini atau pendapat. Sebab itu sudah tercantum dalam Pasal 1 Ayat 26 KUHAP.
Menurut Aminullah, polisi telah melakukan penyelidikan kasus kopi maut ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sehingga, apa yang telah dilakukan penyidik dalam kasus ini sudah tepat. Selain ahli, dia melanjutkan, keterangan saksi Paulus Sukiyanto, Ketua RT14/02 tempat orangtua Jessica tinggal juga mendukung polisi.
Saksi yang dimaksud adalah Paulus Sukiyanto, Ketua RT 14 RW 02, Kelurahan Sunter Agung, Jakarta Utara. Paulus merupakan Ketua RT di kawasan rumah orang tua Jessica. "Pak Paulus bilang polisi yang datang memeriksa dari Polda Metro Jaya, bukan Polsek Tanah Abang. Berarti itu juga mendukung keterangan kami," tuturnya.
Karena alasan-alasan itulah, Aminullah yakin, polisi akan memenangkan sidang praperadilan yang diajukan tersangka Jessica. Sidang putusan itu akan digelar di PN Jakarta Pusat pada Selasa 27 Februari 2016.
PILIHAN:
Penguasa Kalijodo Mangkir dari Panggilan Polisi
Lulung Tuding Ahok Jadi Tersangka Baru Kasus UPS
"Kami yakni menang," tegas kuasa hukum Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Aminullah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Jumat (26/2/2016).
Aminullah menjelaskan keyakinan polisi memenangi sidang praperadilan itu. Menurut dia, salah satu saksi yang dihadirkan oleh pihak Jessica cenderung mendukung argumen kepolisian dalam mengungkap kasus kematian Mirna. "Soalnya keterangan ahli pihak pemohon (Jessica) itu mendukung argumen kami," tambahnya.
Pernyataan Aminullah itu merujuk pada keterangan ahli hukum pidana Arbijoto. Arbijoto berpandangan, alat-alat bukti dalam kasus pidana harus bisa ditangkap pancaindera dan bersifat empiris. (Baca: Ini Kesaksian Ketua RT di Sidang Praperadilan Jessica)
Maksudnya, pembuktian itu harus dilakukan dengan langkah-langkah hukum yang sesuai prosedur. Bukan dilakukan dalam bentuk opini atau pendapat. Sebab itu sudah tercantum dalam Pasal 1 Ayat 26 KUHAP.
Menurut Aminullah, polisi telah melakukan penyelidikan kasus kopi maut ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sehingga, apa yang telah dilakukan penyidik dalam kasus ini sudah tepat. Selain ahli, dia melanjutkan, keterangan saksi Paulus Sukiyanto, Ketua RT14/02 tempat orangtua Jessica tinggal juga mendukung polisi.
Saksi yang dimaksud adalah Paulus Sukiyanto, Ketua RT 14 RW 02, Kelurahan Sunter Agung, Jakarta Utara. Paulus merupakan Ketua RT di kawasan rumah orang tua Jessica. "Pak Paulus bilang polisi yang datang memeriksa dari Polda Metro Jaya, bukan Polsek Tanah Abang. Berarti itu juga mendukung keterangan kami," tuturnya.
Karena alasan-alasan itulah, Aminullah yakin, polisi akan memenangkan sidang praperadilan yang diajukan tersangka Jessica. Sidang putusan itu akan digelar di PN Jakarta Pusat pada Selasa 27 Februari 2016.
PILIHAN:
Penguasa Kalijodo Mangkir dari Panggilan Polisi
Lulung Tuding Ahok Jadi Tersangka Baru Kasus UPS
(mhd)