Dua Toko Penjual Miras Digerebek Polisi

Kamis, 25 Februari 2016 - 11:16 WIB
Dua Toko Penjual Miras Digerebek Polisi
Dua Toko Penjual Miras Digerebek Polisi
A A A
JAKARTA - Petugas Polsek Pancoranmas Depok menggerebek dua toko kelontong yang menjual minuman keras. Dari dua toko tersebut, polisi mendapat puluhan botol miras berbagai merek.

Kapolsek Pancoranmas Depok Kompol Tata Irawan menegaskan sudah mendapat laporan dari masyarakat terkait dua warung tersebut.

"Warga resah karena warung itu menjual miras. Pembelinya juga kerap nongkrong di wilayah tersebut hingga larut malam," ungkap Tata kepada wartawan, Kamis (25/2/2016).

Dalam operasi cipta kondisi itu, kata Tata, sebanyak 82 botol miras berbagai merk diamankan dari toko Sukri (55), di Kampung Pitara.

Warung lainnya yang menjadi sasaran yakni toko kelontong milik Bongot Purba di Jalan Raya Citayam, Bojong Pondok Terong Depok. Disana polisi menyita 97 botol miras berbagai merk.

"Ini upaya melakukan pencegahan dan menciptakan situasi aman bagi warga nasyarakat. Karena semua kejahat, itu diawali dari miras," tegas Tata.

PILIHAN:

Sebelum Digeledah, Rumah Yayat Dipantau Intel

Satu Lagi Korban Dugaan Dicabuli Saipul Jamil Lapor Polisi
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6970 seconds (0.1#10.140)
pixels