Terkait Sabu di Komplek Kostrad, 5 Oknum Polisi Terus Diperiksa
A
A
A
JAKARTA - Polisi masih memeriksa lima oknum anggotanya yang diduga terkait dengan peredaran narkoba di komplek Kostrad, Tanah Kusir. Kelimanya kini masih mendekam di Mapolres Jakarta Selatan dan terancam dipecat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal mengatakan, kelima oknum yang berinisial Briptu E, Aiptu A, Bripka AB, Aipda W dan Aiptu A masih dilakukan pemeriksaan.
"Masih di periksa di Bidpropam Polda Metro Jaya, kita periksa terkait dengan pengakuan dari pelaku yang ditangkap oleh TNI," katanya kepada wartawan, Rabu (24/2/2016).
Dia melanjutan, pemeriksaan dilakukan secara intensif untuk mengungkap darimana mereka mendapatkan narkoba jenis sabu. "Kita terus kembangkan, sampai saat ini kelimanya masih ditahan di Polres Jakarta Selatan," tegasnya.
Untuk sanksinya tersendiri tentunya kalau terbukti bisa diberhentikan. "Sanksi tegas seperti PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) tentunya akan diberikan, namun semuanya akan sesuai prosedur," tukasnya. Tidak hanya itu, persidangan juga akan dilakukan secara terbuka. (Baca: Terkait Sabu, Anggota DPR & 8 Oknum TNI-Polri Dibekuk)
Sementara, rumah pelaku di perumahan Kostrad, Tanah Kusir, Jakarta Selatan terlihat sepi. Menurut salah seorang warga Purnama (35) mengakui sejak penggerebekan tersebut rumah tersebut diminta untuk dikosongkan. "Rumahnya sudah sepi, setelah digerebek langsung diminta untuk dikosongkan," tukansya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal mengatakan, kelima oknum yang berinisial Briptu E, Aiptu A, Bripka AB, Aipda W dan Aiptu A masih dilakukan pemeriksaan.
"Masih di periksa di Bidpropam Polda Metro Jaya, kita periksa terkait dengan pengakuan dari pelaku yang ditangkap oleh TNI," katanya kepada wartawan, Rabu (24/2/2016).
Dia melanjutan, pemeriksaan dilakukan secara intensif untuk mengungkap darimana mereka mendapatkan narkoba jenis sabu. "Kita terus kembangkan, sampai saat ini kelimanya masih ditahan di Polres Jakarta Selatan," tegasnya.
Untuk sanksinya tersendiri tentunya kalau terbukti bisa diberhentikan. "Sanksi tegas seperti PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) tentunya akan diberikan, namun semuanya akan sesuai prosedur," tukasnya. Tidak hanya itu, persidangan juga akan dilakukan secara terbuka. (Baca: Terkait Sabu, Anggota DPR & 8 Oknum TNI-Polri Dibekuk)
Sementara, rumah pelaku di perumahan Kostrad, Tanah Kusir, Jakarta Selatan terlihat sepi. Menurut salah seorang warga Purnama (35) mengakui sejak penggerebekan tersebut rumah tersebut diminta untuk dikosongkan. "Rumahnya sudah sepi, setelah digerebek langsung diminta untuk dikosongkan," tukansya.
(ysw)