Ogah Ikuti Aturan Ini, Pemilik Toko di DKI Akan Didenda Rp25 Juta

Rabu, 24 Februari 2016 - 22:15 WIB
Ogah Ikuti Aturan Ini, Pemilik Toko di DKI Akan Didenda Rp25 Juta
Ogah Ikuti Aturan Ini, Pemilik Toko di DKI Akan Didenda Rp25 Juta
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi berupa denda kepada manajemen toko-toko modern yang tidak menggunakan kantong plastik ramah lingkungan. Denda mulai Rp5-25 juta ini sudah tertuang dalam Perda No 3/2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, akan terlebih dahlu melakukan sosialisasi selama tiga bulan kepada pengusaha retail terkait aturan tersebut. "Jadi kalau toko-toko modern tak menyediakan kantong plastik ramah lingkungan, maka dikenakan sanksi Rp5-Rp 25 juta," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa 23 Februari 2016 malam tadi.

Selama sosialisasi dilakukan, lanjut Ahok, sanksi belum diberlakukan. Setelah sosialisasi selesai maka denda akan diterapkan, jika kebijakan ini tidak diterapkan oleh pengusaha retail sanksi terberat yaitu penutupan toko bisa dilakukan.

Ahok menjelaskan dengan menggunakan plastik ramah lingkungan, maka harganya semakin mahal. Rata-rata harga kantong plastik yang terbuat dari singkong mencapai Rp800 sampai Rp1.000 per plastik.

"Jadi bukan soal harga. Kalau mereka menggunakan plastik ramah lingkungan itu lebih mahal. Karena mahal, pasti dia enggak bisa menyediakan kantong plastik itu secara gratis dan minta fee dari pelanggan," katanya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6825 seconds (0.1#10.140)