Terjebak Macet, Spesialis Curi Mobil Boks Diringkus Polisi

Rabu, 24 Februari 2016 - 03:25 WIB
Terjebak Macet, Spesialis...
Terjebak Macet, Spesialis Curi Mobil Boks Diringkus Polisi
A A A
JAKARTA - Spesialis pencuri mobil boks akhirnya berhasil diringkus polisi di kawasan Krendang, Tambora, Jakarta Barat pada Senin 22 Februari 2016. Pelaku bernama Slamet Rahayu (21), diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Tambora.

Pelaku yang telah berulang kali melakukan aksinya ini harus luluh usai gagal membawa kabur mobil yang dicuri setelah terjebak macet di kawasan jalanan sempit Tambora. Bahkan, warga yang mengetahui hal itu langsung menghujani bogem mentah yang membuat sekujur tubuhnya babak belur.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, aksi pelaku tertangkap basah setelah di teriaki maling oleh seorang saksi Soleh (39), usai mencoba mengendarai mobil milik seorang pedagang grosir bernama Elvira (40).

Hasil penyidikan, kata Wirdhanto, kala itu pelaku tengah berkunjung ke rumah kakak iparnya melihat kondisi mobil yang terparkir kosong. Melalui pintu sopir yang tidak terkunci, pelaku berhasil menghidupkan mobil melalui kawat warna silver sepanjang 11 centimeter.

"Aksinya tertangkap basah, setelah ada warga yang melihat pencurian itu," tutur Wirdhanto ketika dikonfirmasi, Selasa 23 Februari 2016.

Kanit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, AKP Torsiadi Jamal, nyawa Slamet berhasil diselamatkan dari amuk warga, setelah seorang anggota yang kebetulan berada di lokasi membawa ke posko jembatan besi yang lokasi tak jauh dari kejadian.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan berbagai macam barang bukti yakni satu unit mobil boks merek Mitsubishi B 9257 IK, sebuah kawat panjang 11 cm, satu lembar STNK mobil, dan kunci kontak.

Sementara itu, kepada penyidik, Slamet mengaku menjadi pencuri mobil boks karena terdesak kebutuhan hidup yang tinggi. Ia pun tak menampik dibandingkan dengan mobil kelas mini bus, mobil jenis boks dan bak terbuka sangatlah mudah di jual, terutama di daerah kampung. "Kalau ambil mobil begini, kurang dari seminggu juga udah kejual," tuturnya.

Atas perbuatannya pelaku pun terancam hukuman penjara di atas lima tahun karena dianggap melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan.

PILIHAN:

Polda Tangkap 3 Orang Diduga Penyidik KPK

Soal Panah Beracun di Kafe Intan, Ini Pengakuan Daeng Azis
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0655 seconds (0.1#10.140)