6 Panti Pijat Esek-esek di Tangerang Ditutup Satpol PP
A
A
A
TANGERANG - Petugas Satpol PP Kota Tangerang akhirnya menyegel enam lokasi spa dan panti pijat di Kompleks Ruko De Mansion Alam Sutera, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang karena tidak memiliki izin.
Penyegelan tersebut diketahui setelah sebelumnya, Satpol PP Kota Tangerang menyelidiki aktivitas esek-esek di panti pijat tersebut. Selain itu, saat dilakukan pengecekan ternyata panti pijat dan spa itu tidak ada izinnya.
Tampak ratusan petugas ikut terlibat dalam penutupan panti pijat tersebut, seperti Satpol PP, Polri dan TNI. Penyegelan dilakukan dengan menggembok pintu masuk ruko menggunakan rantai besi dan menempel stiker segel.
Adapun keenam spa dan panti pijat tersebut adalah Orchid Spa, Lunatic, Dragon, Unicorn, Mansion message dan Scorpion Massage. (Baca: Gerebek Panti Pijat Plus-plus, Terapis Wanita tertangkap Bugil)
“Kami terpaksa melakukan penutupan karena mereka melanggar Perda No.6/2011, enam panti pijat kami tutup,” ujar Kasatpol PP Kota Tangerang Mumung Turwana di lokasi, Selasa (23/2/2016).
Menurut Mumung, penyegelan ini bersifat permanen, sehingga tidak boleh beroperasi lagi. Jika pemilik spa dan pijat merasa keberatan, dia mempersilahkan untuk menghubungi Pemerintah Kota Tangerang. "Jadi segel ini tidak boleh dibuka tanpa persetujuan Pemkot Tangerang," tukasnya.
PILIHAN:
Cerita Warga Asli Kalijodo yang 'Diusir' Lewat Narkoba
Tarif PSK Kalijodo untuk Tamu Asal Luar Negeri
Penyegelan tersebut diketahui setelah sebelumnya, Satpol PP Kota Tangerang menyelidiki aktivitas esek-esek di panti pijat tersebut. Selain itu, saat dilakukan pengecekan ternyata panti pijat dan spa itu tidak ada izinnya.
Tampak ratusan petugas ikut terlibat dalam penutupan panti pijat tersebut, seperti Satpol PP, Polri dan TNI. Penyegelan dilakukan dengan menggembok pintu masuk ruko menggunakan rantai besi dan menempel stiker segel.
Adapun keenam spa dan panti pijat tersebut adalah Orchid Spa, Lunatic, Dragon, Unicorn, Mansion message dan Scorpion Massage. (Baca: Gerebek Panti Pijat Plus-plus, Terapis Wanita tertangkap Bugil)
“Kami terpaksa melakukan penutupan karena mereka melanggar Perda No.6/2011, enam panti pijat kami tutup,” ujar Kasatpol PP Kota Tangerang Mumung Turwana di lokasi, Selasa (23/2/2016).
Menurut Mumung, penyegelan ini bersifat permanen, sehingga tidak boleh beroperasi lagi. Jika pemilik spa dan pijat merasa keberatan, dia mempersilahkan untuk menghubungi Pemerintah Kota Tangerang. "Jadi segel ini tidak boleh dibuka tanpa persetujuan Pemkot Tangerang," tukasnya.
PILIHAN:
Cerita Warga Asli Kalijodo yang 'Diusir' Lewat Narkoba
Tarif PSK Kalijodo untuk Tamu Asal Luar Negeri
(ysw)