Saipul Jamil Belum Kirim Surat Penangguhan Penahanan
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Polsek Kelapa Gading hingga kini belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan Saipul Jamil terkait kasus pelecehan seksual.
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Ari Cahya Nugraha mengatakan, penyidik hanya akan memberikan penangguhan penahanan jika diminta oleh keluarga tersangka. Namun, hingga kini belum ada surat tersebut yang masuk ke Polsek Kelapa Gading.
"Itu semua kewenangan penyidik. Tapi penyidik tak berkewajiban memberikan persetujuan," ujarnya pada wartawan di Polsek Kelapa Gading, Selasa (23/2/2016).
Menurut Ari, ada beberapa faktor alasan penyidik untuk tidak memberikan penangguhan penahanan. Sebagaimana prosedur standarnya, jika penyidik tak memberikan persetujuan penangguhan, maka tersangka tetap ditahan meski sudah melayangkan surat penangguhan penahanan.
Dia menerangkan, jika keluarga Saipul Jamil ingin meminta penangguhan penahanan, kepolisian siap melayani, namun keputusan akhir tetap ditangan penyidik. "Silakan, itu hak dari tersangka," tutupnya.
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Ari Cahya Nugraha mengatakan, penyidik hanya akan memberikan penangguhan penahanan jika diminta oleh keluarga tersangka. Namun, hingga kini belum ada surat tersebut yang masuk ke Polsek Kelapa Gading.
"Itu semua kewenangan penyidik. Tapi penyidik tak berkewajiban memberikan persetujuan," ujarnya pada wartawan di Polsek Kelapa Gading, Selasa (23/2/2016).
Menurut Ari, ada beberapa faktor alasan penyidik untuk tidak memberikan penangguhan penahanan. Sebagaimana prosedur standarnya, jika penyidik tak memberikan persetujuan penangguhan, maka tersangka tetap ditahan meski sudah melayangkan surat penangguhan penahanan.
Dia menerangkan, jika keluarga Saipul Jamil ingin meminta penangguhan penahanan, kepolisian siap melayani, namun keputusan akhir tetap ditangan penyidik. "Silakan, itu hak dari tersangka," tutupnya.
(whb)