Polisi Telusuri Aset Milik Daeng Aziz Penguasa Kalijodo
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya akan menelusuri selurut aset yang dimiliki penguasa Kalijodo Daeng Aziz. Selanjutnya aset milik lelaki bernama asli Abdul Aziz ini akan disita oleh kepolisian.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti mengatakan, penyidik telah menyita kafe milik Daeng Azis di Kalijodo, Jakarta Utara. Penyitaan bangunan itu sebagai barang bukti polisi.
Daeng Azis, lanjut Krishna, akan diperiksa untuk mengetahui peran dari tersangka terkait praktik prostitusi di Kalijodo. Daeng Aziz rencananya akan diperiksa pada Rabu 24 Februari 2016 besok.
Krishna menjelaskan, dalam sistem peradilan pidana semua aset Daeng Azis seharusnya di sita. Maka itu, polisi pun tengah menelusuri aset Daeng mana saja yang akan disita.
"Proses penyitaan itu tidak semudah yang dibayangkan orang. Soal unsur TPPU, Daeng Aziz ini main cash. Ada alat bukti, salah satunya bangunan kafe yang diklaim miliknya," jelas Krishna, Selasa (23/2/2016).
Krishna menambahkan, adapun tentang minuman keras yang didistribusikan Daeng Azis ke Kalijodo itu akan diselidiki oleh Satpol DKI lantaran masuk dalam Perda No 27/2007. "Kalau masuk Perda kami hanya bekup. Ada Korwas PPNS, penyidiknya biar dari Satpol PP," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya akan memanggil penguasa Kalijodo Daeng Azis dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus prostitusi.Daeng Aziz akan dipanggil sebagai tersangka Kasus prostitusi.(Baca: Penguasa Kalijodo Ditetapkan Sebagai Tersangka)
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti mengatakan, penyidik telah menyita kafe milik Daeng Azis di Kalijodo, Jakarta Utara. Penyitaan bangunan itu sebagai barang bukti polisi.
Daeng Azis, lanjut Krishna, akan diperiksa untuk mengetahui peran dari tersangka terkait praktik prostitusi di Kalijodo. Daeng Aziz rencananya akan diperiksa pada Rabu 24 Februari 2016 besok.
Krishna menjelaskan, dalam sistem peradilan pidana semua aset Daeng Azis seharusnya di sita. Maka itu, polisi pun tengah menelusuri aset Daeng mana saja yang akan disita.
"Proses penyitaan itu tidak semudah yang dibayangkan orang. Soal unsur TPPU, Daeng Aziz ini main cash. Ada alat bukti, salah satunya bangunan kafe yang diklaim miliknya," jelas Krishna, Selasa (23/2/2016).
Krishna menambahkan, adapun tentang minuman keras yang didistribusikan Daeng Azis ke Kalijodo itu akan diselidiki oleh Satpol DKI lantaran masuk dalam Perda No 27/2007. "Kalau masuk Perda kami hanya bekup. Ada Korwas PPNS, penyidiknya biar dari Satpol PP," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya akan memanggil penguasa Kalijodo Daeng Azis dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus prostitusi.Daeng Aziz akan dipanggil sebagai tersangka Kasus prostitusi.(Baca: Penguasa Kalijodo Ditetapkan Sebagai Tersangka)
(whb)