Pengakuan Daeng Nakku Bikin Penguasa Kalijodo Jadi Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Pengakuan dari pemilik kafe Jelita, Udin Nakku atau Daeng Nakku yang membuat polisi memiliki bukti sehingga Daeng Azis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan pengembangan dari Daeng Nakku yang lebih dahulu diamankan polisi pada Minggu, 21 Februari 2016 kemarin.
"Iya pengembangan (dari kasus Daeng Nakku)," ujarnya pada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (22/2/2016).
Menurutnya, Daeng Nakku dibekuk lantaran mempermudah perbuatan cabul dengan menyediakan pekerja seks komersil (PSK) dan kamar. (Baca: Wali Kota Jakarta Utara Sebut Warga Kalijodo SIapkan Penyerangan)
Sedangkan Daeng Azis, kata dia, mendistribusi minuman keras dan alat kontrasepsi (kondom). "Kami akan panggil yang bersangkutan (Daeng Azis). Tapi sebagai tersangka," pungkasnya.
Sebelumnya, pada Minggu, 21 Februari 2016, polisi berhasil mengamankan Daeng Nakku atas laporan seorang PSK berinisial N alias Novi. Novi diketahui, akan diintimidasi bila tidak mau melayani pengunjung yang datang.
Berdasarkan laporan no LP/134/II/2016/PMJ/Dit Reskrimum tgl 20 Februari 2016, terlapor Daeng Nakku dikenakan pasal 296 KUHP dan 506 KUHP, yakni mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan sebagai mucikari mengambil untung dari pelacuran perempuan.
PILIHAN:
Korban Saipul Jamil Bantah Tulis Status Numpang Tenar di Facebook
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan pengembangan dari Daeng Nakku yang lebih dahulu diamankan polisi pada Minggu, 21 Februari 2016 kemarin.
"Iya pengembangan (dari kasus Daeng Nakku)," ujarnya pada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (22/2/2016).
Menurutnya, Daeng Nakku dibekuk lantaran mempermudah perbuatan cabul dengan menyediakan pekerja seks komersil (PSK) dan kamar. (Baca: Wali Kota Jakarta Utara Sebut Warga Kalijodo SIapkan Penyerangan)
Sedangkan Daeng Azis, kata dia, mendistribusi minuman keras dan alat kontrasepsi (kondom). "Kami akan panggil yang bersangkutan (Daeng Azis). Tapi sebagai tersangka," pungkasnya.
Sebelumnya, pada Minggu, 21 Februari 2016, polisi berhasil mengamankan Daeng Nakku atas laporan seorang PSK berinisial N alias Novi. Novi diketahui, akan diintimidasi bila tidak mau melayani pengunjung yang datang.
Berdasarkan laporan no LP/134/II/2016/PMJ/Dit Reskrimum tgl 20 Februari 2016, terlapor Daeng Nakku dikenakan pasal 296 KUHP dan 506 KUHP, yakni mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan sebagai mucikari mengambil untung dari pelacuran perempuan.
PILIHAN:
Korban Saipul Jamil Bantah Tulis Status Numpang Tenar di Facebook
(ysw)