Cabuli Remaja, KPAI Desak Saipul Jamil Dikebiri

Jum'at, 19 Februari 2016 - 13:39 WIB
Cabuli Remaja, KPAI...
Cabuli Remaja, KPAI Desak Saipul Jamil Dikebiri
A A A
JAKARTA - Aksi pencabulan yang dilakukan Saipul Jamil terhadap DS (17) membuat geram Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Untuk meredam tindakan serupa dan memberi efek jera, KPAI menyarankan kepada polisi agar Saipul Jamil dikebiri.

Ketua KPAI Asrorun Niam Soleh menegaskan, hukuman kebiri pantas diterapkan ke Saiful Jamil karena tersangka telah berbuat asusila pada remaja berusia 17 tahun. (Baca: Pembantu Pergoki Saipul Jamil Cabuli DS)

"Yang pasti untuk semua pelaku kejahatan terhadap anak, hukuman maksimal pengurangan kadar hormon seksual (kebiri) untuk anak wajib diterapkan," ujarnya di Polsek Kelapa Gading, Jalan Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (18/2/2016).

Menurut Asrorun, pihaknya terus berusaha agar penerapan Perppu pemberatan hukuman kebiri wajib diberikan kepada setiap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Apalagi, dilakukan terhadap korban sesesama jenis terhadap anak di bawah usia 18 tahun.

Dia juga menambahkan, dalam UU perlindungan anak, bisa dikenakan juga pasal berlapis atau junto dengan KUHP pasal 292. Yang secara eksplisit menegaskan, hukuman bagi orang yang melakukan pencabulan dengan sesama jenis. (Baca juga: Air Liur Saipul Jamil di Celana DS Jadi Bukti)

"Ini merupakan bagian dari ikhtiar kami untuk mengurangi berulangnya tindak kejahatan terhadap anak," tutupnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5991 seconds (0.1#10.140)