Kasus Ibu Penggergaji Anak di Jaksel Segera Disidangkan

Jum'at, 19 Februari 2016 - 09:57 WIB
Kasus Ibu Penggergaji...
Kasus Ibu Penggergaji Anak di Jaksel Segera Disidangkan
A A A
JAKARTA - Ibu yang menggergaji tangan anaknya pada Juli 2015 lalu akhirnya resmi ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (kejari Jaksel). Polisi telah melimpahkan berkas kasus LSR itu ke Kejari Jaksel untuk segera disidangkan.

‎"Kita sudah tahap dua dan kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Kamis, 18 Februari, kemarin sore, pukul 15.00 WIB yang bersangkutan sudah ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,"‎ ujar Kanit PPA Polres Jakarta Selatan, AKP Nunu Suparmi saat dikonfirmasi, Jumat (19/2/2016).

Menurutnya, pada bulan Juli 2015 lalu, perkara tersebut sempat ditangguhkan. Namun, hal itu tak berlangsung lama karena polisi kembali menlanjutkan berkas kasusnya itu. (Baca: Sadis, Ibu di Cipulir Tega Gergaji Tangan Anak Kandungnya)

Apalagi, semua unsur pidana yang dilakukan pada anaknya itu telah terpenuhi. "Perkara sejak kejadian tetap berjalan. Dan karena sudah terpenuhi semua unsurnya (kekerasan terhadap anak), maka yang bersangkutan ditahan," terangnya. (Baca juga: Kasus Ibu gergaji Anak, KPAI Tunggu Hasil Visum Polisi)

Nunu menambahkan, kalau saat ini, polisi tengah berkoordinasi dengan KPAI untuk mengurus nasib ketiga anaknya itu. Bahkan, polisi sudah mengubungi ayah kandung korban untuk membicarakan pengasuhan anaknya itu.

"‎Untuk nasib anak-anaknya akan kita bicarakan dengan melibatkan KPAI, Kementerian Sosial dan ayah kandung mereka (yang telah bercerai dengan LSR). Akan kita rundingkan dengan beberapa pihak tersebut untuk pengasuhan mereka (ketiga anak LSR)," tutupnya.

Sekadar diketahui, pada Juli 2015 lalu, seorang ibu diduga melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya sendiri. Ibu berinisial LSR itu bahkan memukuli dan menggergaji tangan anaknya sendiri. Tak hanya itu, dari hasil pemeriksaan, LSR dinyatakan positif menggunakan narkoba.

PILIHAN:

Pembantu Pergoki Saipul Jamil Cabuli DS

Air Liur Saipul Jamil di Celana DS Jadi Bukti
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5864 seconds (0.1#10.140)