Imigrasi Depok Tangkap 5 WNA Nigeria Tanpa Dokumen

Jum'at, 19 Februari 2016 - 03:10 WIB
Imigrasi Depok Tangkap...
Imigrasi Depok Tangkap 5 WNA Nigeria Tanpa Dokumen
A A A
DEPOK - Lima warga negara asing (WNA) Nigeria ditangkap petugas Imigrasi Kelas II Kota Depok. Mereka dianggap tidak memenuhi syarat administrasi tinggal di Indonesia.

Kelima WNA tersebut yakni, Henry Chisom Wu, Johnson Chikwuemeka Nwaneri, Ikechukwu Kennedy Anyanwu, Alaribe Augustus Chogze dan Nicholas Okechukun Okatun. Selain tak memiliki paspor dan membawa empat kantung daun kering.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Dudi Iskandar mengatakan, mereka ditangkap di tiga lokasi yang berbeda berdasarkan laporan warga yang merasa resah. Dua dari kelima WNA itu mengaku pemain bola yang akan dikontrak salah satu tim daerah di Indonesia.

"Paspor kedua WNA tersebut sudah overstay lebih dari 100 hari," kata Dudi, Kamis 18 Februari 2016 kemarin. Hingga saat ini, lanjut Dudi, pihaknya masih mendalami tujuan dari WNA tersebut datang ke Indonesia.

Dudi menuturkan, dari penangkapan ini petuga sjuga menyita daun kering yang diakui mereka merupakan obat kuat. Meski begitu, Imigrasi bakal bekerjasama dengan BNN Depok, untuk menyelidiki daun kering itu.

"Daunya katanya bisa langsung dimakan atau direbus. Mereka mengaku menggunakan sebagai obat kuat," ujarnya. Yang diwaspadai pada penangkapan kali ini, WNA Nigeria mencari perkampungan yang jarang ditinggali orang. Bahkan, lingkungan tempat mereka tinggal tidak bisa diakses kendaraan roda empat.

"Jauh dari sarana transportasi tempat yang mereka pilih," ujarnya.
WNA yang ditangkap akan dikenakan Pasal 71 huruf B dan pasal 78 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Mereka yang tertangkap akan diancam hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp25 juta. "Yang sudah overstay akan dideportasi," pungkasnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8203 seconds (0.1#10.140)