18 Narkoba Jenis Baru Belum Terindentifikasi

Rabu, 17 Februari 2016 - 18:04 WIB
18 Narkoba Jenis Baru...
18 Narkoba Jenis Baru Belum Terindentifikasi
A A A
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan ada 37 narkotika jenis baru yang beredar di Indonesia. Dari jumlah itu, 18 di antaranya belum bisa terindentifikasi oleh laboratorium.

"Ada 18 yang belum bisa diteliti, karena keterbatasan laboratorium kami. Saat ini kami sedang mencari keterangan dari negara asal (narkoba tersebut), kami minta bantuan untuk mengetahui turunannya," ujar Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso (Buwas) saat berbincang di kantornya, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Rabu (17/2/2016).

Di dunia internasional, total ada 41 jenis narkotika baru yang beredar. Menurut Buwas, 18 jenis narkoba yang belum teridentifikasi di Indonesia harus dikenali dan dimasukkan dalam salinan Undang-undang (UU). Karena apabila belum dimasukkan pemakainya tidak bisa dijerat pidana.

"Karena tidak ada aturan hukum. Oleh karena itu kita sedang upayakan ke18 ini bisa diungkap," lanjut mantan Kabareskrim Mabes Polri ini.

Seperti diketahui, di masyarakat sempat ramai kemunculan narkotika jenis baru bermerek tembakau gorilla. Tembakau yang efeknya bisa membuat orang selalu bersemangat ini diketahui memiliki dampak 10 kali berbahaya dari ganja.

BNN belum bisa mengambil tindakan atas penyalahgunaan barang tersebut yang dapat dikategorikan sebagai narkotika jenis baru. "Yang bisa jerat mereka (penggunanya) hanya UU kesehatan. Walau UU kesehatan beda lebih rendah," pungkasnya.

PILIHAN:

Polisi Cari Keanehan Pada Kejiwaan Jessica Wongso
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6275 seconds (0.1#10.140)