Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Gading Gajah & Cula Badak
A
A
A
TANGERANG - Petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dan perdagangan ilegal gading gajah dan cula badak yang dibawa dari Zambia melalui Hongkong ke Jakarta.
Warga Negara Zambia berinisial YJ ditangkap di Terminal 2D Soekarno-Hatta saat membawa dua cula badak dan 163 gading gajah yang telah diolah tanpa pemberitahun. Sebelumnya, FL seorang warga negara China yang datang dari Abu Dhabi telah lebih dahulu ditangkap petugas Bea dan Cukai karena kedapatan membawa lima kilo gading gajah dengan berat 109,15 kilogram.
Rencananya, benda tersebut akan diukir dan dijadikan hiasan meja dan dijual seharga Rp600 juta. Selain barang terlarang dari satwa yang dilindungi, ada juga tengkorak manusia yang dikirim dari Indonesia, tepatnya dari Bali, ke Amerika dan Australia sebanyak empat buah.
Nilai dari tengkorak manusia itu tidak dapat ditaksir. Namun, umur dari tengkorak tersebut diperkirakan sudah mencapai 50 tahun lebih. Jika dikonversi total seluruh barang tersebut senilai Rp3.270.000.000.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Dwijo mengatakan, penyelundupan tersebut dilakukan demi mencari keuntungan.
"Mereka melakukan ini demi keuntungan semata, kami berhasil mencegahnya karena kami terus melakukan koordinasi terkait convention on Internasional Trade in Endangered Species of Wild Fauna dan Folora, karena satwa liar kita semakin terancam punah," terangnya di Tangerang, Selasa (16/2/2016).
Sementara, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta Awen Supranata mengatakan, perdagangan ilegal di bidang satwa liar dan tumbuhan alam yang dilindungi dari tahun ke tahun trennya semakin meningkat.
"Ini karena barang-barang tersebut memiliki nilai ekonomis yang cukup tinggi," ujarnya.
PILIHAN:
Ahmad Dhani : Gubernur Harus Mikir dan Datang ke Kalijodo
Warga Negara Zambia berinisial YJ ditangkap di Terminal 2D Soekarno-Hatta saat membawa dua cula badak dan 163 gading gajah yang telah diolah tanpa pemberitahun. Sebelumnya, FL seorang warga negara China yang datang dari Abu Dhabi telah lebih dahulu ditangkap petugas Bea dan Cukai karena kedapatan membawa lima kilo gading gajah dengan berat 109,15 kilogram.
Rencananya, benda tersebut akan diukir dan dijadikan hiasan meja dan dijual seharga Rp600 juta. Selain barang terlarang dari satwa yang dilindungi, ada juga tengkorak manusia yang dikirim dari Indonesia, tepatnya dari Bali, ke Amerika dan Australia sebanyak empat buah.
Nilai dari tengkorak manusia itu tidak dapat ditaksir. Namun, umur dari tengkorak tersebut diperkirakan sudah mencapai 50 tahun lebih. Jika dikonversi total seluruh barang tersebut senilai Rp3.270.000.000.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Dwijo mengatakan, penyelundupan tersebut dilakukan demi mencari keuntungan.
"Mereka melakukan ini demi keuntungan semata, kami berhasil mencegahnya karena kami terus melakukan koordinasi terkait convention on Internasional Trade in Endangered Species of Wild Fauna dan Folora, karena satwa liar kita semakin terancam punah," terangnya di Tangerang, Selasa (16/2/2016).
Sementara, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta Awen Supranata mengatakan, perdagangan ilegal di bidang satwa liar dan tumbuhan alam yang dilindungi dari tahun ke tahun trennya semakin meningkat.
"Ini karena barang-barang tersebut memiliki nilai ekonomis yang cukup tinggi," ujarnya.
PILIHAN:
Ahmad Dhani : Gubernur Harus Mikir dan Datang ke Kalijodo
(mhd)