Bobol Kamar Indekos Pegawai Kafe, 2 Remaja Babak Belur
A
A
A
PENCURIAN, LAPTOP, SAWAH BESAR - Dua pria pengangguran MF (17) dan AJ (23) babak belur dikeroyok warga setelah kedapatan mencuri sebuah laptop dari kamar indekos Nur Janah (19) di Jalan Kartini XIII No 26 RT 003/001 Kelurahan Kartini Kecamatan Sawah besar, Jakarta Pusat.
Kapolsek Sawah Besar Kompol Ronald Purba menjelaskan, kejadian bermula ketika korban pulang dari tempat kerjanya di kafe RS Husada, didapati kamar indekosnya sudah terbuka.
"Korban pulang sekitar pukul 23.30 WIB, saat mengecek ke dalam kamarnya ternyata laptop miliknya dibawa pelaku," kata Ronald kepada wartawan, Selasa (9/2/2016).
Ronald melanjutkan, korban langsung melaporkan kepada pemilik indekos, warga sekitar dan juga polisi. Petugas segera mendatangi TKP.
Informasi yang didapatkan warga ada dua orang yang keluar dari kamar indekos korban dengan menenteng sesuatu. Setelah diselidiki oleh polisi, diduga dua pria tersebut tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian.
"Pelaku tinggal dekat situ. Masih satu kelurahan. Jadi sepertinya mereka sudah ngebaca situasi di sana," tambahnya.
Warga mencoba mengintai dua orang tersebut, benar saja mereka sedang kebingungan untuk menjual laptop hasil curian mereka. Begitu digerebek warga, keduanya tidak bisa menghindar sampai akhirnya mereka menjadi sasaran amuk warga.
Tidak berselang lama, petugas yang tiba di lokasi segera mengamankan kedua pelaku. Dua pria tersebut beserta barang bukti laptop merk Acer dibawa ke Polsek Sawah Besar untuk diproses lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
PILIHAN:
Pengacara Jessica: Ada Kejanggalan Rekonstruksi Kasus Mirna
Ini Alasan Arifin Bunuh Bocah 7 Tahun yang Diculik
Kapolsek Sawah Besar Kompol Ronald Purba menjelaskan, kejadian bermula ketika korban pulang dari tempat kerjanya di kafe RS Husada, didapati kamar indekosnya sudah terbuka.
"Korban pulang sekitar pukul 23.30 WIB, saat mengecek ke dalam kamarnya ternyata laptop miliknya dibawa pelaku," kata Ronald kepada wartawan, Selasa (9/2/2016).
Ronald melanjutkan, korban langsung melaporkan kepada pemilik indekos, warga sekitar dan juga polisi. Petugas segera mendatangi TKP.
Informasi yang didapatkan warga ada dua orang yang keluar dari kamar indekos korban dengan menenteng sesuatu. Setelah diselidiki oleh polisi, diduga dua pria tersebut tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian.
"Pelaku tinggal dekat situ. Masih satu kelurahan. Jadi sepertinya mereka sudah ngebaca situasi di sana," tambahnya.
Warga mencoba mengintai dua orang tersebut, benar saja mereka sedang kebingungan untuk menjual laptop hasil curian mereka. Begitu digerebek warga, keduanya tidak bisa menghindar sampai akhirnya mereka menjadi sasaran amuk warga.
Tidak berselang lama, petugas yang tiba di lokasi segera mengamankan kedua pelaku. Dua pria tersebut beserta barang bukti laptop merk Acer dibawa ke Polsek Sawah Besar untuk diproses lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
PILIHAN:
Pengacara Jessica: Ada Kejanggalan Rekonstruksi Kasus Mirna
Ini Alasan Arifin Bunuh Bocah 7 Tahun yang Diculik
(ysw)