Spesialis Pemburu Elang Langka Diamankan

Jum'at, 05 Februari 2016 - 04:34 WIB
Spesialis Pemburu Elang...
Spesialis Pemburu Elang Langka Diamankan
A A A
BOGOR - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah I Jawa Barat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berhasil menyita dua elang langka jenis Nisaetus Bartelsi (Elang Jawa) dan Nisaetus Cirrhatus (Elang Brontok). Satwa langka yang hidup dan dilindungi di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) disita dari tangan SP (44) warga Desa Cimanggu, Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Kamis (4/2/2016).

Informasi diperoleh menyebutkan, terungkapnya sindikat perburuan liar satwa yang dilindungi UU itu, bermula dari laporan masyarakat, bahwa di Cibungbulang, Kabupaten Bogor, sering adanya transaksi jual beli satwa langka simbol TNGHS.

Menurut Petugas Penyidik Negeri Sipil (PPNS) BKSDA Wilayah I Jabar, Sudrajat menuturkan, penangkapan tersangka berdasarkan pemantauan dan penyamaran sebagai pembeli.

"Diketahui jika dua elang yang diamankan berusia sekitar satu tahun dan di dapatkan dari kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS)," katanya.

Berdasarkan hasil penyidikan, selama dipelihara oleh SP, kedua elang tersebut ditempatkan di kandang tertutup ukuran 30 x 30 sentimeter.

Sedangkan untuk memberi makannya, SP mengandalkan daging buruan seperti musang atau rusa hutan.

"Aktivitas SP sebagai pemburu dilakukan kurang lebih lima tahun terakhir. Dalam periode tersebut dirinya telah beberapa kali memperjual-belikan elang dengan kisaran Rp7 juta hingga Rp30 juta," ujarnya.

Sementara Kepala Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Bogor, Ari Wibawanto menjelaskan, dua jenis elang tersebut merupakan hewan karnivora yang menurut convention on internasional trade in endangered species of wild fauna and flora (CITES) sudah masih dalam appendix II yang artinya dilarang diperdagangkan.

Indonesia sendiri melindungi satwa yang terancam punah itu sesuai Pasal 21 dan 40 UU No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem.

Hingga saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan guna mengetahui jaringan transaksi penjualan hewan-hewan yang dilindungi.

“Barang siapa yang menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan akan diancam hukuman 5 tahun dan denda Rp100 juta,” tuturnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1423 seconds (0.1#10.140)