Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Penjual Kopi Ditangkap
A
A
A
JAKARTA - Pedagang kopi M (43) ditangkap petugas Polsek Cakung lantaran kedapatan menyimpan sabu di warung kopi miliknya di sebuah pemancingan di Lawangsewu, Rawa Terate, Cakung, Jakarta Timur.
Kapolsek Cakung Kompol Armunanto Hutahaean mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi warga sekitar yang melaporkan kerap adanya transaksi narkoba di sekitar lokasi pemancingan.
"Kami mendapatkan info dari masyarakat soal adanya transaksi narkoba. Kami cek ke sana, tersangka sedang menelepon 'pasien' (pembeli) dan akan mengirimkan barang," kata Armunanto kepada Sindonews, Senin (1/2/2016).
Mendengar hal tersebut, lanjut Anto, petugas langsung menggeledah sekujur tubuh tersangka. "Begitu digeledah, di badan tersangka ada satu paket sabu," ucapnya.
Tidak sampai disitu, polisi kemudian menemukan kristal sabu di dalam termos air panas. "Pas digeledah di termos air panasnya ada kristal sabu utuh seberat 28,05 gram," ujarnya.
Petugas pun langsung menangkapnya dan membawa ke Polsek Cakung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kepada petugas, tersangka mengaku nekat berjualan barang haram itu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Tersangka menjual satu paket sabu seharga Rp.200.000.
Petugas menyita sabu seberat 28,05 gram beserta bong atau alat hisap sabu, serta timbangan digital dan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp3.700.000.
"Dia mengaku sudah lama menjual sabu karena ekonomi. Dagang kopi itu untuk kamuflase berjualan narkoba," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
PILIHAN:
Kriminolog: Polisi Terlalu Hati-hati Tetapkan Jessica Tersangka
Kapolsek Cakung Kompol Armunanto Hutahaean mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi warga sekitar yang melaporkan kerap adanya transaksi narkoba di sekitar lokasi pemancingan.
"Kami mendapatkan info dari masyarakat soal adanya transaksi narkoba. Kami cek ke sana, tersangka sedang menelepon 'pasien' (pembeli) dan akan mengirimkan barang," kata Armunanto kepada Sindonews, Senin (1/2/2016).
Mendengar hal tersebut, lanjut Anto, petugas langsung menggeledah sekujur tubuh tersangka. "Begitu digeledah, di badan tersangka ada satu paket sabu," ucapnya.
Tidak sampai disitu, polisi kemudian menemukan kristal sabu di dalam termos air panas. "Pas digeledah di termos air panasnya ada kristal sabu utuh seberat 28,05 gram," ujarnya.
Petugas pun langsung menangkapnya dan membawa ke Polsek Cakung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kepada petugas, tersangka mengaku nekat berjualan barang haram itu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Tersangka menjual satu paket sabu seharga Rp.200.000.
Petugas menyita sabu seberat 28,05 gram beserta bong atau alat hisap sabu, serta timbangan digital dan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp3.700.000.
"Dia mengaku sudah lama menjual sabu karena ekonomi. Dagang kopi itu untuk kamuflase berjualan narkoba," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
PILIHAN:
Kriminolog: Polisi Terlalu Hati-hati Tetapkan Jessica Tersangka
(dam)