Pengacara Jessica Sebut Bukti Polisi Lemah
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso (27) menilai alat bukti penyidik Polda Metro Jaya dalam menetapkan Jessica sebagai tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, lemah.
Kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo S mengatakan, pernyataan yang menyebut Jessica menuang racun Sianida ke kopi Mirna itu tidak dapat dibuktikan. (Baca juga: Jessica Kumala Wongso Ditahan)
Yudi menganggap hal tersebut sekadar asumsi untuk menjerat kliennya. Bahkan, kata Yudi, tudingan kliennya meraba tas untuk menuang sianida tidak benar. "Meraba tas itu (untuk) ambil handphone. Polisi belum bisa menghubungkan," ujar Yudi kepada wartawan, Minggu (31/1/2016).
Sejalan dengan Yudi, Kuasa hukum Jessica lainnya, Andi menilai penyidik seharusnya membeberkan alat bukti penetapan Jessica sebagai tersangka secara rinci.
"Kita ada keberatan, sesuai Pasal 17 KUHP, surat perintah penangkapan terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana harus berdasarkan alat bukti yang cukup. Kami juga akan pertanyaan tentang alat bukti itu," katanya. (Baca juga: Kasus Kopi Maut, Polisi Siap Perang Intelektual)
Dia juga membantah keberadaan Jessica di Hotel di wilayah Jakarta Utara sebelum ditangkap untuk melarikan diri. "Jessica di hotel juga selama dua hari bersama orangtuanya itu bukan karena ingin melarikan diri. Tapi ingin beristirahat karena depresi," katanya.
PILIHAN:
Alasan Polisi Tangkap Jessica Wongso
Kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo S mengatakan, pernyataan yang menyebut Jessica menuang racun Sianida ke kopi Mirna itu tidak dapat dibuktikan. (Baca juga: Jessica Kumala Wongso Ditahan)
Yudi menganggap hal tersebut sekadar asumsi untuk menjerat kliennya. Bahkan, kata Yudi, tudingan kliennya meraba tas untuk menuang sianida tidak benar. "Meraba tas itu (untuk) ambil handphone. Polisi belum bisa menghubungkan," ujar Yudi kepada wartawan, Minggu (31/1/2016).
Sejalan dengan Yudi, Kuasa hukum Jessica lainnya, Andi menilai penyidik seharusnya membeberkan alat bukti penetapan Jessica sebagai tersangka secara rinci.
"Kita ada keberatan, sesuai Pasal 17 KUHP, surat perintah penangkapan terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana harus berdasarkan alat bukti yang cukup. Kami juga akan pertanyaan tentang alat bukti itu," katanya. (Baca juga: Kasus Kopi Maut, Polisi Siap Perang Intelektual)
Dia juga membantah keberadaan Jessica di Hotel di wilayah Jakarta Utara sebelum ditangkap untuk melarikan diri. "Jessica di hotel juga selama dua hari bersama orangtuanya itu bukan karena ingin melarikan diri. Tapi ingin beristirahat karena depresi," katanya.
PILIHAN:
Alasan Polisi Tangkap Jessica Wongso
(dam)