Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 98 Kg Sabu

Kamis, 28 Januari 2016 - 12:50 WIB
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 98 Kg Sabu
A A A
JAKARTA - Penyelundupan sabu sebanyak 98 kg digagalkan aparat gabungan dari BNN, Bea dan Cukai dari sebuah gudang di Jepara, Jawa Tengah. Selain menyita barang haram tersebut, petugas juga menangkap tersangka berinisial MR asal Pakista.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Direktorat Jenderal Bea Cukai Haryo Limanseto mengatakan, pengungkapkan kasus ini dilakukan oleh Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Mulanya, petugas Bea dan Cukai serta BNN mendapat informasi dari DEA adanya pengiriman narkoba.

Berdasarkan informasi itulah, lanjut Haryo, petugas BNN dengan Subdirektorat Narkotika P2KP Ditjen Bea Cukai memeriksa pengiriman barang berupa mesin dari Tiongkok menuju Pelabuhan Tanjung Emas, Jawa Tengah. Setelah dilakukan penelusuran narkoba tersebut sudah berada di salah satu gudang milik CV JRI di Dukuh Sorogen RT 4/3, Jepara, Jawa Tengah.

"Kami telah sita 98 kg sabu yang disembunyikan dalam genset. Tersangka MR asal Pakistan pun kita amankan," ujar Haryo dalam rilis yang diterima Sindonews, Kamis (28/1/2016). Menurut Haryo, pengungkapan kasus ini merupakan yang terbesar selama 2016 ini.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9211 seconds (0.1#10.140)