Polda Pastikan Terapis Chiropractic First Diadili di Amerika
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan Dr Randall Cafferty tersangka kasus dugaan malapraktik terhadap Allya Siska Nadya (33) akan menjalani hukuman di negara asalnya Amerika Serikat. Tidak adanya perjanjian ekstradisi antara Amerika dengan Indonesia menjadi alasannya.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti mengatakan, tidak bisa memroses Randall di Indonesia karena tidak adanya perjanjian ekstradisi dengan negeri Paman Sam tersebut. Oleh sebab itu, penyidik Polda mengirimkan berkas perkara ke Amerika untuk ditelaah disana.
"FBI sedang menelaah data kami. Nanti mereka bisa memberikan informasi ke kami tentang data apa yang kurang, sehingga bisa diperbaiki," kata Krishna pada wartawan, Selasa (26/1/2016).
Krishna menambahkan, untuk memastikan kelengkapan berkas penyidikan terhadap Randall, Polda Metro Jaya akan mengirimkan tim penyidik untuk terbang ke Amerika Serikat guna membantu proses penelaahan di sana.
"Penyidik akan memberikan data tambahan untuk FBI sehingga hukumannya juga akan maksimal," tutupnya.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti mengatakan, tidak bisa memroses Randall di Indonesia karena tidak adanya perjanjian ekstradisi dengan negeri Paman Sam tersebut. Oleh sebab itu, penyidik Polda mengirimkan berkas perkara ke Amerika untuk ditelaah disana.
"FBI sedang menelaah data kami. Nanti mereka bisa memberikan informasi ke kami tentang data apa yang kurang, sehingga bisa diperbaiki," kata Krishna pada wartawan, Selasa (26/1/2016).
Krishna menambahkan, untuk memastikan kelengkapan berkas penyidikan terhadap Randall, Polda Metro Jaya akan mengirimkan tim penyidik untuk terbang ke Amerika Serikat guna membantu proses penelaahan di sana.
"Penyidik akan memberikan data tambahan untuk FBI sehingga hukumannya juga akan maksimal," tutupnya.
(whb)