Gafatar Sempat Ajukan Izin ke Pemkot Depok

Jum'at, 22 Januari 2016 - 08:13 WIB
Gafatar Sempat Ajukan Izin ke Pemkot Depok
Gafatar Sempat Ajukan Izin ke Pemkot Depok
A A A
DEPOK - Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) sempat mengajukan perizinan organisasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk mendapatkan izin resmi.

Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Depok, Taufan Abdul Fatah mengungkapkan, pada 2015 lalu sekelompok orang yang mengatasnamakan Gafatar pernah meminta pihak Kesbangpol untuk melegalkan keberadaan organisasi tersebut di Kota Depok.

"Sebenarnya pada 2015 lalu pernah ada yang mau menghadap ke kami (Kesbangpol), namun kami tidak terima, itu Gafatar," ujar Taufan di Depok, Kamis (21/1/2016).

Dia menjelaskan, saat itu Kesbangpol langsung berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Saran dari kementerian pada saat itu harus diwaspadai, karena itu dianggap menyimpang," paparnya.

Secara resmi, hingga kini kelompok atau organisasi Gafatar tidak tercatat di Pemkot Depok. "Otomatis itu menjadi data dan kajian kami, orangnya kemungkinan masih ada di Depok dan ini kami masih selidiki keberadaannya," jelasnya.

Terkait beredarnya berita warga Depok yang menghilang karena keterlibatannya dalam Gafatar maupun kelompok radikal lainnya, Kesbangpol saat ini tengah melakukan pemantauan. Lebih lanjut, ia mengatakan, saat ini Kesbangpol terus melakukan koordinasi dengan aparat kelurahan, kecamatan, TNI dan Polri tentang indikasi adanya pergerakan terorisme maupun radikalisme.

"Data itu harus valid, kalau memang ada yang hilang siapa pelapornya, kemudian bagaimana kan harus jelas. Sampai saat ini yang lapor ke kantor kami belum ada, kalau ke kepolisian mungkin sudah ada. Kami juga belum bisa bilang ada atau tidak ada, kami harus hati-hati dan cermat melihat persoalan ini. Karena bagaimana pun ini sudah menjadi persoalan nasional bahkan internasional. Sehingga kami tidak asal dalam menyampaikan sesuatu," tegasnya.

PILIHAN:

Ini Awal Mula Mirna, Jessica dan Hani Menjalin Persahabatan
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9705 seconds (0.1#10.140)
pixels