Pemprov DKI Hentikan Operasional Bus Jemputan untuk PNS
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan menghapus operasional bus jemputan bagi PNS mulai Senin, 25 Januari 2016 mendatang.
"Iya betul, operasional bus jemputan bagi PNS DKI diberhentikan. Mulai 25 Januari mendatang," ungkap Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Heru Budi Hartono kepada wartawan, Kamis 21 Januari 2016 kemarin.
Heru mengatakan, setidaknya untuk di Balai Kota ada 18 bus jemputan yang disediakan untuk PNS ke Balai Kota. Sementara di tiap kantor Wali Kota disebar sekitar 2-3 unit bus.
Menurut Heru, Bus itu berjenis bus single atau berukuran sedang. Bus tersebut diberi nomor di bagian depan dan jendela di sisi kiri atau tepatnya di atas pintu. Bus berwarna oranye kekuningan itu bertuliskan Enjoy Jakarta.
Selain itu ada pula bus yang berukuran lebih besar berwarna putih dilengkapi logo "Jaya Raya". Di bagian badan bus itu bertuliskan "Bus Karyawan Pemerintah DKI Jakarta".
Pemberhentian operasional ini diketahui dari Surat Edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Saefullah. Didalam surat itu berisi pemberhentian operasional bus jemputan bagi PNS DKI berdasarkan pada hasil Rapat Pimpinan Gubernur tanggal 18 Januari 2016 mulai 25 Januari 2016.
Kemudian pada poin selanjutnya, PNS diharapkan tetap masuk kerja tepat waktu sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Iya betul, operasional bus jemputan bagi PNS DKI diberhentikan. Mulai 25 Januari mendatang," ungkap Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Heru Budi Hartono kepada wartawan, Kamis 21 Januari 2016 kemarin.
Heru mengatakan, setidaknya untuk di Balai Kota ada 18 bus jemputan yang disediakan untuk PNS ke Balai Kota. Sementara di tiap kantor Wali Kota disebar sekitar 2-3 unit bus.
Menurut Heru, Bus itu berjenis bus single atau berukuran sedang. Bus tersebut diberi nomor di bagian depan dan jendela di sisi kiri atau tepatnya di atas pintu. Bus berwarna oranye kekuningan itu bertuliskan Enjoy Jakarta.
Selain itu ada pula bus yang berukuran lebih besar berwarna putih dilengkapi logo "Jaya Raya". Di bagian badan bus itu bertuliskan "Bus Karyawan Pemerintah DKI Jakarta".
Pemberhentian operasional ini diketahui dari Surat Edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Saefullah. Didalam surat itu berisi pemberhentian operasional bus jemputan bagi PNS DKI berdasarkan pada hasil Rapat Pimpinan Gubernur tanggal 18 Januari 2016 mulai 25 Januari 2016.
Kemudian pada poin selanjutnya, PNS diharapkan tetap masuk kerja tepat waktu sesuai ketentuan perundang-undangan.
(whb)