Bogor Bakal Dikepung 78 Gedung Pencakar Langit
A
A
A
BOGOR - Sebanyak 78 hotel dan apartemen yang ketinggiannya rata-rata 300 meter lebih atau 20 lantai ke atas diperkirakan bakal menghiasi langit Kota maupun Kabupaten Bogor.
Berdasarkan data dari forum SkyscraperCity Indonesia, sebuah forum diskusi online pembangunan tahun 2015, jumlah gedung pencakar langit yang ada di Kabupaten Bogor totalnya mencapai 50 unit.
Sedangkan di Kota Bogor diperkirakan lebih dari setengahnya yakni 28 unit.
Namun demikian dengan tingginya minat investor yang hendak menanamkan modalnya di Bogor belum dibarengi dengan kesiapan regulasi. Di antaranya terkait batasan ketinggian bangunan, sehingga tak kurang sebanyak 10% dari 78 hotel maupun apartemen yang sedang dalam proses pembangunan kerap menimbulkan persoalan.
Kepala Bidang Tata Ruang dan Tata Bangunan Dinas Pengawasan Bangunan dan Pemukiman Kota Bogor Sonny Rijadi mengatakan, tidak serta merta memberikan rekomendasi kepada lembaga perizinan, bahwa gedung pencakar langit tersebut layak dibangun.
“Memang untuk tinggi bangunan di Kota Bogor belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengaturnya. Hanya saja dalam tinggi bangunan tersebut tetap harus mempertimbangkan daya dukung bangunan di sekitar. Mulai dari area parkir, sanitasi serta Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP),” kata Sony, Kamis 21 Januari 2016 kemarin.
Sony melanjutkan, meskipun ada regulasi yang mengatur itu bunyinya tidak spesifik menjelaskan terkait batasan tinggi gedung, seperti di Perda Nomor 08/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). “Di dalam Perda hanya mengatakan harus ada rekomendasi dari Landasan Udara Atang Sendjaya TNI AU seperti itu, belum mengatur secara rinci tinggi bangunan,” ujar Sonny.
Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) Kota Bogor Denny Mulyadi membenarkan terkait data yang dikeluarkan forum diskusi online pembangunan Indonesia SkyscraperCity. Namun Denny tidak bisa menyebutkan secara rinci, gedung-gedung pencakar langit apa saja yang bakal berdiri.
“Selama 2015 ini kami menerima 2.040 perizinan baru. Sebagian besar izin rumah tinggal dengan kisaran 83%. Sisanya 17% izin perumahan, hotel, mal dan apartemen. Dari jumlah tersebut, kami menolak 216 pengajuan izin karena tidak memenuhi syarat,” tandasnya.
Berdasarkan data dari forum SkyscraperCity Indonesia, sebuah forum diskusi online pembangunan tahun 2015, jumlah gedung pencakar langit yang ada di Kabupaten Bogor totalnya mencapai 50 unit.
Sedangkan di Kota Bogor diperkirakan lebih dari setengahnya yakni 28 unit.
Namun demikian dengan tingginya minat investor yang hendak menanamkan modalnya di Bogor belum dibarengi dengan kesiapan regulasi. Di antaranya terkait batasan ketinggian bangunan, sehingga tak kurang sebanyak 10% dari 78 hotel maupun apartemen yang sedang dalam proses pembangunan kerap menimbulkan persoalan.
Kepala Bidang Tata Ruang dan Tata Bangunan Dinas Pengawasan Bangunan dan Pemukiman Kota Bogor Sonny Rijadi mengatakan, tidak serta merta memberikan rekomendasi kepada lembaga perizinan, bahwa gedung pencakar langit tersebut layak dibangun.
“Memang untuk tinggi bangunan di Kota Bogor belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengaturnya. Hanya saja dalam tinggi bangunan tersebut tetap harus mempertimbangkan daya dukung bangunan di sekitar. Mulai dari area parkir, sanitasi serta Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP),” kata Sony, Kamis 21 Januari 2016 kemarin.
Sony melanjutkan, meskipun ada regulasi yang mengatur itu bunyinya tidak spesifik menjelaskan terkait batasan tinggi gedung, seperti di Perda Nomor 08/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). “Di dalam Perda hanya mengatakan harus ada rekomendasi dari Landasan Udara Atang Sendjaya TNI AU seperti itu, belum mengatur secara rinci tinggi bangunan,” ujar Sonny.
Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) Kota Bogor Denny Mulyadi membenarkan terkait data yang dikeluarkan forum diskusi online pembangunan Indonesia SkyscraperCity. Namun Denny tidak bisa menyebutkan secara rinci, gedung-gedung pencakar langit apa saja yang bakal berdiri.
“Selama 2015 ini kami menerima 2.040 perizinan baru. Sebagian besar izin rumah tinggal dengan kisaran 83%. Sisanya 17% izin perumahan, hotel, mal dan apartemen. Dari jumlah tersebut, kami menolak 216 pengajuan izin karena tidak memenuhi syarat,” tandasnya.
(whb)