Polisi: Tulis Tuh! Hani Tidak Cicipi Kopi Mirna
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Hani salah satu saksi kematian Wayan Mirna Salihin (27) tidak pernah mencicipi kopi yang diseruput korban. Hani hanya menjilat dan tidak menelan kopi tersebut.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krisna Murti mengatakan, kepada penyidik Hani yang sudah diperiksa mengakui sempat menjilat kopi Mirna. Namun, Hani tidak sampai menelan kopi tersebut.
Keterangan Hani ini tentunya membantah pernyataan kuasa hukum Jessica Kumala (27), Yudi Wibowo S yang menyatakan Hani juga ikut mencicipi kopi Mirna."Hani enggak mencicipi kopi itu. Hani hanya menjilat saja, tapi tidak menelam kopi tersebut. Kalau ditelan, diseruput, atau disedot ya mati Hani. Tulis tuh, cuma Mirna yang nelan kopi itu," ujar Krishna Murti pada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (21/1/2016).
Krishna menerangkan, penyidik hingga kini masih menglengkapi berkas saksi-saksi. "Kita akan periksa beberapa saksi lain yakni orang-orang dekat Mirna. Untuk membongkar sebuah kasus, tidak bisa didasarkan asumsi belaka," ucapnya.
Menurut Krishna, membongkar sebuah kasus harus sesuai dengan fakta-fakta dan alat bukti di lapangan. Termasuk bukti kematian Mirna, harus dijelaskan oleh tim forensik dan saksi yang terlebih dahulu dilakukan analisa.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krisna Murti mengatakan, kepada penyidik Hani yang sudah diperiksa mengakui sempat menjilat kopi Mirna. Namun, Hani tidak sampai menelan kopi tersebut.
Keterangan Hani ini tentunya membantah pernyataan kuasa hukum Jessica Kumala (27), Yudi Wibowo S yang menyatakan Hani juga ikut mencicipi kopi Mirna."Hani enggak mencicipi kopi itu. Hani hanya menjilat saja, tapi tidak menelam kopi tersebut. Kalau ditelan, diseruput, atau disedot ya mati Hani. Tulis tuh, cuma Mirna yang nelan kopi itu," ujar Krishna Murti pada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (21/1/2016).
Krishna menerangkan, penyidik hingga kini masih menglengkapi berkas saksi-saksi. "Kita akan periksa beberapa saksi lain yakni orang-orang dekat Mirna. Untuk membongkar sebuah kasus, tidak bisa didasarkan asumsi belaka," ucapnya.
Menurut Krishna, membongkar sebuah kasus harus sesuai dengan fakta-fakta dan alat bukti di lapangan. Termasuk bukti kematian Mirna, harus dijelaskan oleh tim forensik dan saksi yang terlebih dahulu dilakukan analisa.
(whb)