Rampas Handphone, Orangtua Serahkan Anak ke Polisi

Rabu, 20 Januari 2016 - 19:05 WIB
Rampas Handphone, Orangtua Serahkan Anak ke Polisi
Rampas Handphone, Orangtua Serahkan Anak ke Polisi
A A A
JAKARTA - Orangtua pelaku perampasan di Jalan Rawajati Barat, Pancoran, Jakarta Selatan menyerahkan anaknya yang berinisial BJ (18) ke kantor polisi. Ketika beraksi, BJ tidak sendiri melainkan berdua bersama temannya berinisial AR (19) yang sudah diamankan terlebih dahulu oleh polisi.

Panit I Reskrim Polsek Pancoran Ipda I Made Oka Subawa menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Selasa 19 Januari 2016 malam kemarin. Saat itu, AR dan BJ meminta sejumlah uang kepada korban yang bernama Putra dengan alasan untuk membeli minuman keras (miras).

Menurutnya, korban yang saat itu sedang duduk berdua dengan teman wanitanya terkejut. Dua pelaku datang menggunakan sepeda motor dan berhenti di depan mereka. Kemudian, mereka meminta uang untuk membeli minuman keras (miras).

Korban pun memberi uang senilai Rp10.000, tapi pelaku BJ memaksa korban untuk memberi lebih. Memikirkan keselamatan diri dan teman wanitanya, korban akhirnya memberi lagi sebesar Rp20.000.

"Ternyata kedua pelaku hanya berpura-pura meminta uang sebagai modusnya, melihat handphone korban tergeletak di boks depan kendaraan, pelaku BJ langsung menyambar dan melarikan diri," jelasnya di Polsek Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (20/1/2016).

Saat itu, kata Made, teman wanita korban berteriak maling. Warga yang mendengar itu langsung mengejar dan meringkus AR kemudian memukulinya. Sedangkan BJ dapat meloloskan diri dari kepungan warga.

"Beruntung, anggota yang patroli lewat berhasil menyelamatkan AR dari amukan warga. Selang beberapa jam, ada keluarga yang mendatangi Polsek dan melapor anaknya, BJ melakukan aksi (pencurian) bersama temannya. Ternyata dia (pelaku) ini yang kabur itu," tuturnya.

Dia menduga, keluarga BJ sudah kesal dengan tingkah laku anaknya itu. Hingga akhirnya menyerahkan anaknya itu ke polisi.

"Mungkin keluarga pelaku sudah sangat kesal dengan aksi pelaku ini. Sehingga diserahkan. Sebab, kedua pelaku itu mengaku sudah dua kali beraksi. Pertama di Fly Over Kalibata dan uang hasil perbuatannya itu digunakan pelaku untuk membeli minuman keras," pungkasnya.

Kini, pekaku AR dan BJ berikut barang bukti berupa satu unit handphone Samsung dan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk mencuri telah diamankan polisi. Keduanya dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan hukuman sembilan tahun penjara.

PILIHAN:

1 Polisi Tewas & 2 Terluka, Kapolda Jelaskan Kronologi Penggerebekan di Berlan
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6907 seconds (0.1#10.140)