Provokator Pembacok Polisi di Matraman Jadi Tersangka

Selasa, 19 Januari 2016 - 14:16 WIB
Provokator Pembacok...
Provokator Pembacok Polisi di Matraman Jadi Tersangka
A A A
JAKARTA - Terkait kasus pengeroyokan dan pembacokan anggota Polsek Senen saat menggerebek sarang narkoba di Matraman, polisi telah memeriksa enam orang saksi. Salah seorang yang diperiksa sebagai saksi kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Satu orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka karena memprovokasi warga mengeroyok polisi," kata AKBP Nasriadi Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur saat dihubungi Sindonews, Selasa (19/1/2016).

Nasriadi menambahkan, saat kejadian Iptu Prabowo tiba-tiba dikeroyok dan dibacok. Sementara itu anak buah Prabowo, Bripka Taufik dan seorang warga sipil menceburkan diri ke sungai Ciliwung untuk menghindar dari keroyokan massa.

"Polisi itu bukan dilempar oleh pelaku tapi melarikan diri ke sungai bersama satu informan (sipil) menghindari amukan para pelaku dan saat ini masih dalam pencarian," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polsek Senen melakukan penggerebakan sarang narkoba, di salah satu rumah di Jalan Slamet Riyadi 4, Matraman, RT 12 RW 04, Kebon Manggis, Jakarta Timur, Senin 18 Januari 2016 sore kemarin.

PILIHAN:

Ini Bukti Bahrun Naim Terlibat Serangan Bom di Sarinah

Selangkah Lagi, Polisi Akan Tetapkan Tersangka Kematian Mirna
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0711 seconds (0.1#10.140)