Pria Beristri Cabuli Bocah 9 Tahun

Senin, 18 Januari 2016 - 10:07 WIB
Pria Beristri Cabuli Bocah 9 Tahun
Pria Beristri Cabuli Bocah 9 Tahun
A A A
BEKASI - Khodrazal Ridwan (35) pria beristri ini diciduk petugas Polsek Cikarang Barat karena mencabuli bocah berusia 9 tahun. Ridwan tertangkap tangan oleh orang tua korban, saat mencabuli gadis tersebut.

Kapolsek Cikarang Barat Kompol Aprima Suar mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Sabtu 16 Januari 2016 pagi saat korban masih terlelap tidur. Ayah korban ketika itu sudah berangkat berdagang, sedangkan ibunya AF pergi ke warung untuk membeli kebutuhan dapur.

Kesempatan ini dimanfatkan Ridwan untuk menyelinap masuk ke rumah korban di Perumahan Mustika Wanasari RT 01/42, Cibitung, Kabupaten Bekasi."Korban yang saat itu sedang tertidur dicabuli oleh pelaku," kata Aprima Suar, Senin (18/1/2016).

Aksi bejat pelaku ini diketahui saat ibu korban baru saja pulang dari warung. Tak terima sang buah hati dicabuli pelaku, orang tua korbvan melaporkan kasus ini ke Polsek Cikarang Barat.

"Pelaku ini tetangga korban dan sudah memiliki istri serta anak. Akibat perbuatannya Ridwan terancam dijerat UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara di atas lima tahun," ujarnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6124 seconds (0.1#10.140)