Jual Sabu, Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi
A
A
A
JAKARTA - Petugas Polres Jakarta Pusat membekuk pasangan kekasih FH (20) dan NR (23) karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kasubbag Humas Polres Jakarta Pusat Kompol Suyatno menjelaskan, dari tangan FN dan NR disita satu klip sabu yang ditemukan di saku pakaian pelaku."Pelaku ini merupakan pasangan kekasih, mereka menjual narkoba untuk foya-foya," jelas Suyanto, Selasa (12/1/2016).
Menurut Suyatno, berdasarkan keterangan dari kedua sejoli tersebut mereka menjual narkoba sudah lebih dari sepuluh kali menjual. Dari setiap satu paket yang terjual, pasangan kekasih ini mendapatkan upah Rp100.000.
Suyatno mengungkapkan, berdasar keterangan dua sejoli inilah petugas menangkap DP (35). DP lah yang memasok barang haram tersebut kepada tersangka FH dan NR.
"DP ditangkap saat sedang makan. Ketika dilakukan penggeledahan di rumah DP, kami temukan sabu 3,12 gram, 11 bungkus kecil dan satu bungkus besar daun kering diduga narkoba dengan bruto sekitar 100,6 gram," ungkapnya.
Suyatno menambahkan, tersangka DP mengaku dapat 10 gram sabu dari A dan ganja dari D."Kami masih memburu A dan D," ucapnya.
Akibat perbuatannya ketiga pelaku akan dikenakan Pasal 114(1) sub Pasal 112 (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Kasubbag Humas Polres Jakarta Pusat Kompol Suyatno menjelaskan, dari tangan FN dan NR disita satu klip sabu yang ditemukan di saku pakaian pelaku."Pelaku ini merupakan pasangan kekasih, mereka menjual narkoba untuk foya-foya," jelas Suyanto, Selasa (12/1/2016).
Menurut Suyatno, berdasarkan keterangan dari kedua sejoli tersebut mereka menjual narkoba sudah lebih dari sepuluh kali menjual. Dari setiap satu paket yang terjual, pasangan kekasih ini mendapatkan upah Rp100.000.
Suyatno mengungkapkan, berdasar keterangan dua sejoli inilah petugas menangkap DP (35). DP lah yang memasok barang haram tersebut kepada tersangka FH dan NR.
"DP ditangkap saat sedang makan. Ketika dilakukan penggeledahan di rumah DP, kami temukan sabu 3,12 gram, 11 bungkus kecil dan satu bungkus besar daun kering diduga narkoba dengan bruto sekitar 100,6 gram," ungkapnya.
Suyatno menambahkan, tersangka DP mengaku dapat 10 gram sabu dari A dan ganja dari D."Kami masih memburu A dan D," ucapnya.
Akibat perbuatannya ketiga pelaku akan dikenakan Pasal 114(1) sub Pasal 112 (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
(whb)