Pengedar Ganja Dalam Kampus Diciduk di Cimanggis
A
A
A
DEPOK - Jajaran Satuan Narkoba Polresta Depok meringkus seorang bandar ganja berinisial I (32). Tersangka sudah tiga bulan menjadi penjual ganja di lingkungan kampus di pinggiran Jakarta Selatan.
I mengaku mendapatkan barang itu dari temannya. Namun masih didalami siapa pemasok barang haram itu. I diamankan di rumahnya di kawasan Cimanggis, Depok.
"Kami amankan 22 paket ganja siap edar. Konsumennya mahasiswa," kata Kasat Narkoba Polresta Depok, Kompol Vivick Tjangkung, Minggu (10/1/2016).
Dari tiap paket yang dijual, I mendapatkan untung cukup tinggi. Hal itu yang membuatnya ketagihan dan terus menjalankan bisnis haram ini.
Paket kecil dijual Rp50 ribu dan paket besar Rp300 ribu. "Dia jual eceran dan paket besar juga dengan harga berbeda," tukasnya.
Polisi masih terus mendalami kasus ini. Diduga masih ada tersangka lain yang juga terkait dengan jaringan I. Kini I masih mendekam di sel Polresta Depok. Tersangka dijerat UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5-20 tahun.
I mengaku mendapatkan barang itu dari temannya. Namun masih didalami siapa pemasok barang haram itu. I diamankan di rumahnya di kawasan Cimanggis, Depok.
"Kami amankan 22 paket ganja siap edar. Konsumennya mahasiswa," kata Kasat Narkoba Polresta Depok, Kompol Vivick Tjangkung, Minggu (10/1/2016).
Dari tiap paket yang dijual, I mendapatkan untung cukup tinggi. Hal itu yang membuatnya ketagihan dan terus menjalankan bisnis haram ini.
Paket kecil dijual Rp50 ribu dan paket besar Rp300 ribu. "Dia jual eceran dan paket besar juga dengan harga berbeda," tukasnya.
Polisi masih terus mendalami kasus ini. Diduga masih ada tersangka lain yang juga terkait dengan jaringan I. Kini I masih mendekam di sel Polresta Depok. Tersangka dijerat UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5-20 tahun.
(ysw)