Edarkan Sabu, Oknum PNS Dishub Jaktim Ditangkap
A
A
A
JAKARTA - Seorang oknum anggota Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Utara dibekuk polisi karena menjadi pengedar sabu. Dari tangan oknum PNS tersebut, polisi mendapati barang bukti sabu seberat 1,01 gram dan timbangan digital.
PNS Sudinhubtrans Jakarta Timur bernama Muhamad Taufik (34) dibekuk polisi setelah diintai beberapa lama. Taufik tak bisa mengelak setelah petugas mendapati barang bukti sabu di rumahnya pada Selasa 5 Januari 2016 lalu.
Dari tangan mantan Anggota Satpol PP Jakarta Utara yang tinggal di jalan Kalibaru Timur IX, RT 009/002 Kelurahan Kali Baru, Cilincing, Jakarta Utara ini petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1,01 gram yang tersimpan dalam tiga bungkus plastik bening.
Kapolsek Cilincing, Kompol M Supriyanto mengungkapkan, terungkapnya bisnis haram pelaku bermula saat pihaknya mendapatkan informasi tentang adanya jual beli narkoba di kawasan itu, yang menurutnya dilakukan oleh seorang PNS.
"Laporan pun kami tindak lanjuti dengan menggeledah rumah pelaku. Saat itu juga, kami menemukan satu buah alat isap, satu unit timbangan digital, satu unit ponsel blackberry, dan tiga bungkus plastik kecil berisikan sabu," jelas Kapolsek kepada SINDO, Minggu (10/1/2016).
Petugas langsung menggelandangkan pelaku ke Mapolsek Cilincing untuk dikembangkan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, oknum tersebut terancam hukuman penjara diatas tujuh tahun lantaran dianggap melanggar pasal 114 jo 112 undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkoba.
PNS Sudinhubtrans Jakarta Timur bernama Muhamad Taufik (34) dibekuk polisi setelah diintai beberapa lama. Taufik tak bisa mengelak setelah petugas mendapati barang bukti sabu di rumahnya pada Selasa 5 Januari 2016 lalu.
Dari tangan mantan Anggota Satpol PP Jakarta Utara yang tinggal di jalan Kalibaru Timur IX, RT 009/002 Kelurahan Kali Baru, Cilincing, Jakarta Utara ini petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1,01 gram yang tersimpan dalam tiga bungkus plastik bening.
Kapolsek Cilincing, Kompol M Supriyanto mengungkapkan, terungkapnya bisnis haram pelaku bermula saat pihaknya mendapatkan informasi tentang adanya jual beli narkoba di kawasan itu, yang menurutnya dilakukan oleh seorang PNS.
"Laporan pun kami tindak lanjuti dengan menggeledah rumah pelaku. Saat itu juga, kami menemukan satu buah alat isap, satu unit timbangan digital, satu unit ponsel blackberry, dan tiga bungkus plastik kecil berisikan sabu," jelas Kapolsek kepada SINDO, Minggu (10/1/2016).
Petugas langsung menggelandangkan pelaku ke Mapolsek Cilincing untuk dikembangkan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, oknum tersebut terancam hukuman penjara diatas tujuh tahun lantaran dianggap melanggar pasal 114 jo 112 undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkoba.
(ysw)