Seharusnya Chiropractic Clinic Punya Perizinan Ini
A
A
A
JAKARTA - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Kusmedi Priharto mengatakan seharusnya ada mekanisme perizinan yang dilakukan oleh Chiropractic Clinic baik secara sarana maupun izin praktik dokter itu sendiri.
"Kalau izin yang bekerja tentu izin praktik biasanya dokter atau bidan mereka harus mempunyai ijazah dari perguruan kemudian mengikuti Uji Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI) dan mendapat sertifikat tersebut," ujar Kusmedi saat dihubungi, Sabtu (9/1/2016).
"Kita melaporkan ke IDI untuk dapat rekomendasi kalau di DKI ada klinik dengan dokter ini. Itu izinnya biasanya dari Dinas Kesehatan. Kalau DKI ada BPTSP, jadi yang menerbitkan BPTSP," sambungnya.
Untuk sarana, Kusmedi menyebut izin didapatkan dari wali kota atau biasanya Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat. "Tapi karena DKI sudah punya layanan Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) maka ada di sana tapi rekomendasi dari Dinkes," jelas Kusmedi.
"Dulu ada di kita (Dinkes) sekarang ada di PTSP. PTSP mengirim permohonan rekomendasi ke kita. Kalau izin sudah jadi ke kita maka pengawasan ada di tingkat Sudin (Suku Dinas) dan Wasdal (pengawasan dan pengendalian) ada di kami (Dinas Provinsi)," lanjutnya.
Menurut Kusmedi, sudah banyak kasus klinik kecantikan abal-abal yang telah mendapat perhatian oleh Dinkes. Pihaknya juga sudah sudah melakukan tindakan terhadap beberapa klinik tak berizin tersebut.
"Jadi tidak hanya Chiro ini saja, maksud saya banyak kasus-kasus lain yang kebetulan dilaporkan ke kita. Chiro ini enggak pernah dilaporkan ke kita. Salah satu contohnya klinik kecantikan di Balai Kartini sama klinik memiliki kasus infus-infus juga sudah kita tindak," tukasnya.
PILIHAN:
Dalami Izin Klinik, DPRD DKI Akan Panggil Dinkes & BPTSP
Ini Kronologi Tewasnya Korban Dugaan Malapraktik Chiropractic First
"Kalau izin yang bekerja tentu izin praktik biasanya dokter atau bidan mereka harus mempunyai ijazah dari perguruan kemudian mengikuti Uji Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI) dan mendapat sertifikat tersebut," ujar Kusmedi saat dihubungi, Sabtu (9/1/2016).
"Kita melaporkan ke IDI untuk dapat rekomendasi kalau di DKI ada klinik dengan dokter ini. Itu izinnya biasanya dari Dinas Kesehatan. Kalau DKI ada BPTSP, jadi yang menerbitkan BPTSP," sambungnya.
Untuk sarana, Kusmedi menyebut izin didapatkan dari wali kota atau biasanya Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat. "Tapi karena DKI sudah punya layanan Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) maka ada di sana tapi rekomendasi dari Dinkes," jelas Kusmedi.
"Dulu ada di kita (Dinkes) sekarang ada di PTSP. PTSP mengirim permohonan rekomendasi ke kita. Kalau izin sudah jadi ke kita maka pengawasan ada di tingkat Sudin (Suku Dinas) dan Wasdal (pengawasan dan pengendalian) ada di kami (Dinas Provinsi)," lanjutnya.
Menurut Kusmedi, sudah banyak kasus klinik kecantikan abal-abal yang telah mendapat perhatian oleh Dinkes. Pihaknya juga sudah sudah melakukan tindakan terhadap beberapa klinik tak berizin tersebut.
"Jadi tidak hanya Chiro ini saja, maksud saya banyak kasus-kasus lain yang kebetulan dilaporkan ke kita. Chiro ini enggak pernah dilaporkan ke kita. Salah satu contohnya klinik kecantikan di Balai Kartini sama klinik memiliki kasus infus-infus juga sudah kita tindak," tukasnya.
PILIHAN:
Dalami Izin Klinik, DPRD DKI Akan Panggil Dinkes & BPTSP
Ini Kronologi Tewasnya Korban Dugaan Malapraktik Chiropractic First
(kri)