Rampas Handphone Dilah, Pelaku Dihadiahi Bogem Mentah

Jum'at, 08 Januari 2016 - 17:55 WIB
Rampas Handphone Dilah, Pelaku Dihadiahi Bogem Mentah
Rampas Handphone Dilah, Pelaku Dihadiahi Bogem Mentah
A A A
JAKARTA - Dua pelaku penjambretan handphone di Kampung Kumejing, Desa Sukaindah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi dihadiahi bogem mentah oleh warga sekitar. Puas menghajar pelaku, Andri (25), dan Aryadi (25), kemudian digelandang warga ke Polsek Sukatani.

Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Polresta Bekasi Kabupaten Iptu Makmur menjelaskan, niat jahat kedua pelaku muncul saat melihat korban, Dilah (19) yang tengah dibonceng April (21) pakai motor memainkan handphone. Kemudian, pelaku yang menggunakan Kawasaki Ninja 150 Cc langsung memepet korbannya dari arah kiri.

Saat korban hendak menghentikan laju kendaraannya, tak disangka Aryadi yang dibonceng menendang motor korban hingga terjatuh. Sayang, aksi itu membuat Andri kehilangan kendali mengendarai motornya hingga menabrak pohon.

"Kedua pelaku menabrak pohon dan jatuh di lokasi. Korban lalu berteriak meminta bantuan," kata Makmur di Bekasi, Jumat (8/1/2016).

Panik dengan teriakan korban, para pelaku berusaha bangkit dan hendak melarikan diri. Nahas, warga sekitar yang mendengar teriakan Dilah dan April langsung menangkap, dan langsung mendapatkan bogem mentah dari warga hingga babak belur.

Kemudian warga menyerahkannya kepada polisi setempat untuk diberikan hukuman sesuai aturan yang berlaku. Kepada polisi, kedua tersangka mengaku telah melakukan aksi ini sebanyak tiga kali.

Mereka biasanya mengincar korban yang berjenis kelamin perempuan, dengan alasan tak berani melawan. Rencananya, uang hasil penjualan hasil aksi kejahatan itu digunakan untuk berpesta minuman keras (miras).

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja milik Aryadi yang digunakan untuk beraksi. "Motornya tanpa dibekali pelat nomor polisi, dan diduga kendaraan hasil kejahatan mereka," tegasnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan hukuman penjara selama sembilan tahun.

PILIHAN:

Nyimeng di Lokasi Syuting, Polisi Ringkus Artis Berinisial DPA
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6583 seconds (0.1#10.140)