Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Johar Baru
A
A
A
JAKARTA - Pengedar narkoba jenis sabu di Johar Baru, Jakarta Pusat diamankan polisi saat hendak bertransaksi dengan pelanggannya di pinggir Jalan Rawa Sawah kemarin. Pelaku berinisial S (41) itu adalah warga Johar Baru.
Kasubag Humas Polres Jakarta Pusat Kompol Suyatno mengatakan, penangkapan itu bermula saat jajarannya menerima laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di wilayah itu, kemudian, polisi menyelidikinya hingga mendapatkan pengedar berinisial S.
"S lalu kami buntuti. Sebab, kami dapat info kalau dia hendak bertransaksi narkoba di depan kantor pegadaian, di Rawa Sawah, Johar Baru," ujarnya kepada Sindonews, Jumat (8/1/2016).
Menurut Suyatno, S diringkus saat menunggu pelanggannya yang akan membeli sabu dari warga Johar Baru tersebut. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi kristal putih narkoba jenis sabu dengan berat 0,28 gram, dan satu unit handphone merek Nokia 105 yang dipakainya untuk bertransaksi narkoba.
"Pelaku saat ini masih kami periksa karena diduga masih ada pelaku lainnya dalam mengedarkan narkotika ini di Johar Baru. Pelaku yang mengedarkan narkotika golongan satu itu dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
PILIHAN:
Tanah Abang Dikuasai PKL, Ahok Akan Copot Kepala Satpol PP
Ini Kronologi Tewasnya Korban Dugaan Malapraktik Chiropractic First
Kasubag Humas Polres Jakarta Pusat Kompol Suyatno mengatakan, penangkapan itu bermula saat jajarannya menerima laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di wilayah itu, kemudian, polisi menyelidikinya hingga mendapatkan pengedar berinisial S.
"S lalu kami buntuti. Sebab, kami dapat info kalau dia hendak bertransaksi narkoba di depan kantor pegadaian, di Rawa Sawah, Johar Baru," ujarnya kepada Sindonews, Jumat (8/1/2016).
Menurut Suyatno, S diringkus saat menunggu pelanggannya yang akan membeli sabu dari warga Johar Baru tersebut. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi kristal putih narkoba jenis sabu dengan berat 0,28 gram, dan satu unit handphone merek Nokia 105 yang dipakainya untuk bertransaksi narkoba.
"Pelaku saat ini masih kami periksa karena diduga masih ada pelaku lainnya dalam mengedarkan narkotika ini di Johar Baru. Pelaku yang mengedarkan narkotika golongan satu itu dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
PILIHAN:
Tanah Abang Dikuasai PKL, Ahok Akan Copot Kepala Satpol PP
Ini Kronologi Tewasnya Korban Dugaan Malapraktik Chiropractic First
(mhd)