Sidang Perdana, 2 Calon Wali Kota Tangsel Siapkan Puluhan Saksi

Kamis, 07 Januari 2016 - 16:06 WIB
Sidang Perdana, 2 Calon...
Sidang Perdana, 2 Calon Wali Kota Tangsel Siapkan Puluhan Saksi
A A A
TANGERANG SELATAN - Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel Iksan Modjo-Li Claudia Chandra dan Arsid-Elvier Ariadiannie Soedarto Poetri menyiapkan puluhan saksi untuk sidang perdana gugatan sengketa Pilkada Tangsel di Mahkamah Konstitusi (MK) malam ini.

Selain puluhan saksi, kedua pemohon pun akan membawa puluhan alat bukti untuk menggugat penyelenggara Pilkada Tangerang Selatan, KPUD dan Panwaslu. Ikhsan dan Arsid menggugat ketetapan KPUD Tangsel yang memenangkan pasangan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie.

Serta menggugat Panwaslu yang dinilai telah berpihak ke pasangan Airin-Benyamin."Kami sudah siapkan 56 alat bukti dan saksi yang cukup banyak untuk dihadirkan di sidang nanti," kata Tim Pemenangan Arsid-Elvier, Rully Novidi Amrullah saat dihubungi, Kamis (7/1/2016).

Rully menjelaskan, kubu Arsid-Elvier menuntut tiga hal yang mereka temukan dalam Pilkada Tangsel, yaitu pengkondisian RT/RW untuk memenangkan calon petahana, praktik money politic, dan temuan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ganda sebanyak 91.915 pemilih yang diduga digunakan untuk menggelembungkan suara.

Sementara tim kuasa hukum Ikhsan-Li Claudia Teddy Gusnaidi, menuntut kepada KPUD dan Panwaslu soal pembiaran pelanggaran pilkada oleh calon petahana, memfasilitasi dan melindungi kecurangan pilkada, dan penggunaan dana, jabatan, serta program Pemkot Tangerang Selatan oleh calon petahana.

"Kami sudah siap untuk sidang perdana nanti, saksinya sudah ada juga hampir 50 orang," tutur Teddy.

Ketua KPUD Tangsel Muhamad Subhan menuturkan, sidang yang akan digelar pukul 19.00 WIB nanti merupakan sidang pendahuluan. Nantinya, akan ada sidang lanjutan yang diinformasikan oleh majelis hakim usai sidang hari ini.

Nantinya, Mahkamah Konstitusi akan menetapkan hasil dari sidang sengketa pemilu ini yang ditindak lanjuti dengan penetapan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih oleh KPUD Tangsel. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2/2015, penyelesaian sengketa pemilu dalam rentang waktu 12 Februari hingga 13 Maret 2016.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8252 seconds (0.1#10.140)