Nyimeng di Lokasi Syuting, Polisi Ringkus Artis Berinisial DPA
A
A
A
JAKARTA - Artis berinisial DPA diringkus polisi lantaran menggunakan narkoba jenis ganja saat berada di lokasi syuting Jalan Ceger, Jakarta Timur pada 6 Januari 2016. Penangkapan itu dilakukan lantaran perbuatan pemain sinetron yang sedang buming itu meresahkan warga.
"Kami tangkap artis berinisial DPA (20) saat sedang syuting di Jalan Ceger, Jaktim karena kedapatan mengonsumsi narkoba jenis ganja. Dia (DPA) ditangkap saat sedang syuting sinetron," kata Wakapolres Jakarta Selatan AKBP Surawan di Polres Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2016).
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan AKBP Juang Andi menerangkan, saat digelandang ke Polres Jaksel dan dilakukan tes urine. Hasilnya membuktikan artis berambut gondrong itu positif menggunakan ganja. Bahkan, terdapat hasil tes yang menyatakan kalau pelaku juga positif mengonsumsi sabu.
"Saat ditangkap, kami temukan barang bukti ganja satu lingting di mobilnya dengan berat 0,4 gram. Pelaku ini mengaku telah menggunakan narkoba selama satu tahun lamanya," terang Juang.
Menurut Juang, pelaku telah dibuntuti polisi selama satu minggu. Polisi membuntuti pelaku sejak dari tempat tongkrongannya yang ada di Kemang, Jaksel ke hotelnya hingga akhirnya dibekuk saat tengah menggunakan ganja di tempat syutingnya.
"Kami geledah tempat tinggalnya tidak ditemukan barang bukti. Dia mengaku beli per linting ganja Rp50 ribu. Dia beli lewat telepon ke bandarnya lalu diantarkan bandarnya langsung ke pelaku. Dia pengguna," tuturnya.
Juang mengungkapkan, kalau pelaku ini mengonsumsi narkoba hanya untuk kesenangan pribadi. Dia mengaku tidak menggunakan bersama teman artis lainnya di dalam sinetro itu. Kini polisi tengah memburu bandar yang menyuplai barang haram itu kepada DPA.
"Saat ini, kami bentuk tim asessment terpadu dari BNN dan tim ahli untuk menentukan pelaku direhabilitasi ataukah tidak. Kami akan memburu bandarnya karena tugas kami memberantas narkoba. Banyak nyawa hilang karena narkoba. Ini artis pun menjadi contoh agar orang berpikir tidak pakai narkoba," pungkasnya.
Kini, artis berambut pirang itu dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 sub Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 12 tahun penjara.
PILIHAN:
Wanita Ini Keukeuh Akan Seret Ahok ke Penjara
"Kami tangkap artis berinisial DPA (20) saat sedang syuting di Jalan Ceger, Jaktim karena kedapatan mengonsumsi narkoba jenis ganja. Dia (DPA) ditangkap saat sedang syuting sinetron," kata Wakapolres Jakarta Selatan AKBP Surawan di Polres Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2016).
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan AKBP Juang Andi menerangkan, saat digelandang ke Polres Jaksel dan dilakukan tes urine. Hasilnya membuktikan artis berambut gondrong itu positif menggunakan ganja. Bahkan, terdapat hasil tes yang menyatakan kalau pelaku juga positif mengonsumsi sabu.
"Saat ditangkap, kami temukan barang bukti ganja satu lingting di mobilnya dengan berat 0,4 gram. Pelaku ini mengaku telah menggunakan narkoba selama satu tahun lamanya," terang Juang.
Menurut Juang, pelaku telah dibuntuti polisi selama satu minggu. Polisi membuntuti pelaku sejak dari tempat tongkrongannya yang ada di Kemang, Jaksel ke hotelnya hingga akhirnya dibekuk saat tengah menggunakan ganja di tempat syutingnya.
"Kami geledah tempat tinggalnya tidak ditemukan barang bukti. Dia mengaku beli per linting ganja Rp50 ribu. Dia beli lewat telepon ke bandarnya lalu diantarkan bandarnya langsung ke pelaku. Dia pengguna," tuturnya.
Juang mengungkapkan, kalau pelaku ini mengonsumsi narkoba hanya untuk kesenangan pribadi. Dia mengaku tidak menggunakan bersama teman artis lainnya di dalam sinetro itu. Kini polisi tengah memburu bandar yang menyuplai barang haram itu kepada DPA.
"Saat ini, kami bentuk tim asessment terpadu dari BNN dan tim ahli untuk menentukan pelaku direhabilitasi ataukah tidak. Kami akan memburu bandarnya karena tugas kami memberantas narkoba. Banyak nyawa hilang karena narkoba. Ini artis pun menjadi contoh agar orang berpikir tidak pakai narkoba," pungkasnya.
Kini, artis berambut pirang itu dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 sub Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 12 tahun penjara.
PILIHAN:
Wanita Ini Keukeuh Akan Seret Ahok ke Penjara
(mhd)