Dituduh Membunuh, Didit Divonis Lima Tahun Penjara
A
A
A
BEKASI - Pengadilan Negeri Bekasi memvonis terdakwa kasus pembunuhan Didit Adi Priyatno, (27), lima tahun penjara. Didit diduga sebagai korban salah tangkap kasus pembunuhan Yosfat Hutabarat (19), yang terjadi beberapa waktu lalu.
Hakim Ketua, Suwarsa Hidayat mengatakan, berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti di persidangan, terdakwa terbukti melakukan pembunuhan terhadap Yosafat menggunakan senjata tajam (sajam) jenis cocor bebek. "Terbukti bersalah dan di hukum Lima tahun," katanya.
Menurutnya, awalnya, terdakwa terancam hukuman penjara selama tujuh tahun sebagaimana Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Namun, karena selama persidangan terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya serta tidak pernah terjerat hukum. Maka Majelis Hakim meringankan hukumannya menjadi lima tahun penjara sesuai bukti persidangan.
Karena dalam persidangan terungkap dari beberapa saksi menjelaskan bahwa terdakwa telah menghilangkan nyawa korban dengan sengaja dalam keributan antara korban dan terdakwa.
Kuasa hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Johanes Gea mengatakan, bakal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Karena pihaknya, berkeyakinan bahwa sesuai keterangan saksi sebenarnya bukan Didit pelakunya, tapi orang lain bernama Acil.
Johanes juga menyayangkan, dengan sikap Majelis Hakim yang mengesampingkan keterangan empat saksi yang dihadirkan terkait identitas pembunuh Yosafat.
"Keempat saksi itu menyebut Acil yang melakukan pembunuhan, tapi keterangannya malah dikesampingkan," katanya.
Bahkan, kata dia, sajam cocor bebek yang dijadikan alat bukti, tidak sesuai dengan dimensi luka yang diderita korban dan keterangan dokter forensik menyebutkan, cocor bebek ujungnya tumpul dan bengkok, sehingga tidak mungkin menimbulkan luka yang rapi.
"Ada saksi yang mengatakan, pelaku menggunakan clurit, bukan cocor bebek. Ini kan jadi aneh," ungkapnya.
Sehingga, putusan pengadilan terhadap terdakwa dianggap kurang tepat sasaran. Karena, terdakwa bukan pelaku pembunuhan terhadap korban Yosfat Hutabarat (19).
Sementara ibunda Didit, Nani (54), menangis histeris saat mendengar anak pertamanya divonis hukuman penjara selama lima tahun.
Perempuan yang mengenakan kaos warna hitam ini tetap yakin anaknya tidak bersalah dalam kasus tersebut. "Anak saya korban salah tangkap," tegasnya.
Pihak keluarga yang melihatnya lemas, bergegas membopong perempuan bertubuh tambun itu. Sementara, isak tangis dari keluarga Yosafat juga pecah di ruang sidang tersebut.
"Bukan dia (Didit) pembunuh anak saya. Yang membunuhnya si Acil dan dia masih berkeliaran di luar," kata Ratna Juwita Simangunsong (50), ibunda korban.
Aksi dorong antar petugas keamanan pengadilan dengan puluhan rekan Didit akhirnya tak bisa dihindari. Mereka bergegas berlari mengampiri dan memeluk Didit, sebelum terdakwa dikembalikan ke ruang tahanan setempat. Bahkan ibu terdakwa dan korban, terus menangis histeris dalam keadaan lunglai.
Diberitakan sebelumnya, pembunuhan ini berawal adanya tawuran antar warga Margahayu dan Rawa Semut, Kecamatan Bekasi Timur di Jalan Chairil Anwar pada Minggu, 21 Juni 2015 lalu.
Seusai tawuran, Yosafat pulang ke rumahnya di Margahayu, namun di tengah jalan dia dibacok oleh seorang pemuda di bagian punggung hingga menembus ke dadanya.
Enam jam kemudian, rupanya polisi membekuk Didit di rumahnya di daerah Rawa Semut atas dugaan kasus pembunuhan tersebut. Namun Didit berdalih, bukan dia yang melakukan pembunuhan, karena saat kejadian dia berada di belakang massa yang sedang tawuran.
Hakim Ketua, Suwarsa Hidayat mengatakan, berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti di persidangan, terdakwa terbukti melakukan pembunuhan terhadap Yosafat menggunakan senjata tajam (sajam) jenis cocor bebek. "Terbukti bersalah dan di hukum Lima tahun," katanya.
Menurutnya, awalnya, terdakwa terancam hukuman penjara selama tujuh tahun sebagaimana Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Namun, karena selama persidangan terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya serta tidak pernah terjerat hukum. Maka Majelis Hakim meringankan hukumannya menjadi lima tahun penjara sesuai bukti persidangan.
Karena dalam persidangan terungkap dari beberapa saksi menjelaskan bahwa terdakwa telah menghilangkan nyawa korban dengan sengaja dalam keributan antara korban dan terdakwa.
Kuasa hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Johanes Gea mengatakan, bakal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Karena pihaknya, berkeyakinan bahwa sesuai keterangan saksi sebenarnya bukan Didit pelakunya, tapi orang lain bernama Acil.
Johanes juga menyayangkan, dengan sikap Majelis Hakim yang mengesampingkan keterangan empat saksi yang dihadirkan terkait identitas pembunuh Yosafat.
"Keempat saksi itu menyebut Acil yang melakukan pembunuhan, tapi keterangannya malah dikesampingkan," katanya.
Bahkan, kata dia, sajam cocor bebek yang dijadikan alat bukti, tidak sesuai dengan dimensi luka yang diderita korban dan keterangan dokter forensik menyebutkan, cocor bebek ujungnya tumpul dan bengkok, sehingga tidak mungkin menimbulkan luka yang rapi.
"Ada saksi yang mengatakan, pelaku menggunakan clurit, bukan cocor bebek. Ini kan jadi aneh," ungkapnya.
Sehingga, putusan pengadilan terhadap terdakwa dianggap kurang tepat sasaran. Karena, terdakwa bukan pelaku pembunuhan terhadap korban Yosfat Hutabarat (19).
Sementara ibunda Didit, Nani (54), menangis histeris saat mendengar anak pertamanya divonis hukuman penjara selama lima tahun.
Perempuan yang mengenakan kaos warna hitam ini tetap yakin anaknya tidak bersalah dalam kasus tersebut. "Anak saya korban salah tangkap," tegasnya.
Pihak keluarga yang melihatnya lemas, bergegas membopong perempuan bertubuh tambun itu. Sementara, isak tangis dari keluarga Yosafat juga pecah di ruang sidang tersebut.
"Bukan dia (Didit) pembunuh anak saya. Yang membunuhnya si Acil dan dia masih berkeliaran di luar," kata Ratna Juwita Simangunsong (50), ibunda korban.
Aksi dorong antar petugas keamanan pengadilan dengan puluhan rekan Didit akhirnya tak bisa dihindari. Mereka bergegas berlari mengampiri dan memeluk Didit, sebelum terdakwa dikembalikan ke ruang tahanan setempat. Bahkan ibu terdakwa dan korban, terus menangis histeris dalam keadaan lunglai.
Diberitakan sebelumnya, pembunuhan ini berawal adanya tawuran antar warga Margahayu dan Rawa Semut, Kecamatan Bekasi Timur di Jalan Chairil Anwar pada Minggu, 21 Juni 2015 lalu.
Seusai tawuran, Yosafat pulang ke rumahnya di Margahayu, namun di tengah jalan dia dibacok oleh seorang pemuda di bagian punggung hingga menembus ke dadanya.
Enam jam kemudian, rupanya polisi membekuk Didit di rumahnya di daerah Rawa Semut atas dugaan kasus pembunuhan tersebut. Namun Didit berdalih, bukan dia yang melakukan pembunuhan, karena saat kejadian dia berada di belakang massa yang sedang tawuran.
(nag)