Polisi Depok Gerebek Lokasi Penampungan Penjualan Manusia
A
A
A
DEPOK - Polresta Depok menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi penampungan korban penjualan manusia. Dari lokasi yang berada di Perumahan Puri Depok ini petugas menangkap empat orang yang bertanggungjawab dalam kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Teguh Nugroho mengatakan,
empat orang yang ditangkap diduga melakukan tindak pidana penjualan orang (TPPO). Modusnya, keempat pelaku itu mengiming-imingi korban untuk bekerja sebagai pengasuh anak dengan gaji tinggi.
"Para pelaku merekrut, menampung dan menyalurkan para pembantu. Namun, mereka melakukan tanpa izin yang sah.Tidak sesuai dengan peraturan berlaku," kata Teguh, Rabu (6/1/2016).
Dari lokasi penampungan yang berada di Perum puri Depok, Pancoran Mas Depok polisi berhasil menyelamatkan sejumlah calon tenaga kerja. Dua diantaranya masih berada di bawah umur.
Dari hasil penyelidikan, lanjut Teguh, telah ditemukan dugaan tindak pidana perdagangan orang dalam kasus ini. Sehingga pihaknya sedang intensif untuk mengunmpulkan saksi dan barang bukti untuk dapat dinaikkan ke tingkat penyidikan.
"Pelaku dijerat UU No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," pungkasnya. r ratna purnama
Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Teguh Nugroho mengatakan,
empat orang yang ditangkap diduga melakukan tindak pidana penjualan orang (TPPO). Modusnya, keempat pelaku itu mengiming-imingi korban untuk bekerja sebagai pengasuh anak dengan gaji tinggi.
"Para pelaku merekrut, menampung dan menyalurkan para pembantu. Namun, mereka melakukan tanpa izin yang sah.Tidak sesuai dengan peraturan berlaku," kata Teguh, Rabu (6/1/2016).
Dari lokasi penampungan yang berada di Perum puri Depok, Pancoran Mas Depok polisi berhasil menyelamatkan sejumlah calon tenaga kerja. Dua diantaranya masih berada di bawah umur.
Dari hasil penyelidikan, lanjut Teguh, telah ditemukan dugaan tindak pidana perdagangan orang dalam kasus ini. Sehingga pihaknya sedang intensif untuk mengunmpulkan saksi dan barang bukti untuk dapat dinaikkan ke tingkat penyidikan.
"Pelaku dijerat UU No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," pungkasnya. r ratna purnama
(whb)