Denda Parkir Liar Rp3 Juta, Cara DKI Raup Duit

Rabu, 06 Januari 2016 - 07:33 WIB
Denda Parkir Liar Rp3...
Denda Parkir Liar Rp3 Juta, Cara DKI Raup Duit
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) berencana menelurkan peraturan gubernur (pergub) baru untuk menaikkan sanksi bagi para pengendara yang menggunakan parkir liar. Namun cara itu dianggap sebagai cara Pemprov DKI Jakarta mendulang pendapatan.

Dalam pergub tersebut BLUD berencana menaikkan denda parkir hingga Rp3 juta per hari untuk kendaraan roda empat, dan Rp1 Juta untuk kendaraan roda dua.

"Saya melihat BLUD parkir hanya ingin meraup duit bukan membatasi (kendaraan). Apalagi BLUD bisa gunain sendiri," ujar Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Sereida Tambunan, menanggapi rencana tersebut, Selasa 5 Januari kemarin. (Baca: Pencurian Bagasi Terungkap, Porter Banyak yang Kabur)

Pada dasarnya Sere sepakat dengan BLUD untuk menertibkan kendaraan terparkir liar yang menjadi penyebab kemacetan. Namun dia mengingatkan agar pergub tersebut jangan langsung dikeluarkan apabila konsep yang ditawarkan BLUD seperti apa yang dijelaskannya.

Konsep yang dimaksud Sere, yakni menyiapkan fasilitas parkir off street di kawasan parkir liar. "Parkir liar itu di kawasan pernagaan dan perkantoran yang tidak memiliki lahan parkir. Lihat saja sepanjangan Hayam Wuruk-Gajah Mada," katanya.

Menurut Sere, masih banyaknya kendaraan yang menggunakan parkir liar dengan denda parkir Rp500 ribu bukan karena sanksi masih ringan, namun ketiadaan lahan parkir yang memadai. "Rp500 ribu sehari itu cukup mahal. Tidak mungkin orang sengaja parkir dengan alasan dendanya murah," tukas Sere. (Baca: Soal Metro Mini, Ahok Angkat Tangan)

Sere berharap BLUD membahas rencana pergub tersebut dengan DPRD. "Sosialisasi harus dilakukan, kajian harus dimatangkan. Jangan sampai menjadi masalah," ujarnya.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5344 seconds (0.1#10.140)