Malam Tahun Baru, Polisi Tembak di Tempat Pelaku Kejahatan

Selasa, 29 Desember 2015 - 18:08 WIB
Malam Tahun Baru, Polisi Tembak di Tempat Pelaku Kejahatan
Malam Tahun Baru, Polisi Tembak di Tempat Pelaku Kejahatan
A A A
JAKARTA - Pelaku kejahatan dan perusuh pada malam pergantian tahun akan ditindak tegas. Tindakan tegas mulai dari tembak di tempat hingga penahanan tanpa penangguhan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Khrisna Murti mengatakan, polisi tidak akan mentoleransi apapun kejadian negatif yang terjadi di malam pergantian tahun.

"Pelaku kejahatan yang melakukan perlawanan dan membahayakan tentunya akan ditindak tegas, begitu juga pembuat onar dan rusuh dalam malam Tahun Baru akan kami tindak tegas dengan menahan tanpa ada penangguhan," katanya di Jakarta, Selasa (29/12/2015).

Dia melanjutkan, tindakan tegas yang akan dilakukan tentunya telah terukur dan terarah. "Kami sudah lakukan koordinasi keseluruh polres dan polsek. Bahkan kasat reskrim dan kanit reskrim sudah dikumpulkan dan diberi arahan untuk tidak memberi ampun kepada mereka yang membuat onar dan kejahatan," katanya.

Khrisna melanjutkan, selama dua hari polisi akan melakukan operasi cipta kondisi yang menyasar para pelaku kejahatan jalanan, miras, petasan, dan premanisme. "Anggota sudah bergerak dan saat ini sudah disebar dibeberapa titik yang dinilai rawan," ujarnya. Namun, Khrisna enggan menyebut titik mana saja yang rawan.

Untuk mengantisipasi malam pergantian tahun, pihaknya juga telah menyiapkan anggota reskrim di lokasi keramaian seperti di sepanjang jalan Sudirman-Thamrin yang terkena car free night. Begitu juga dilokasi perayaan lainnya mulai dari Monas, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Ancol dan jalur-jalur yang akan dilewati masyarakat.

"Kami berharp tidak ada kejadian yang tidak diharapkan, kami tetap berharap malam tahun baru kondusif," tegasnya.

PILIHAN:

Antar Jenazah Habib Selon, Driver Go-Jek Rela Enggak Ngebeat
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7520 seconds (0.1#10.140)