Dishubtrans Tak Masalahkan Metro Mini Ogah Gabung ke Kopaja
A
A
A
JAKARTA - Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta mempersilakan PT Metro Mini untuk merevitalisasi armadanya sendiri tanpa gabung ke Kopaja. Namun, bagi Metro Mini yang kondisinya sangat memprihatinkan sebaiknya segera gabung ke Kopaja.
"Ya katanya sudah satu kepengurusan, silakan saja ikuti proses LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah). Itu tidak cepat loh, Kopaja saja hampir satu tahun. Jangan salahkan kami kalau Metro Mini ditertibkan dan dikandangkan bila tidak laik," kata Kadishubtrans DKI Jakarta Andri Yansyah, Senin 28 Desember 2015.
Selain itu, lanjut Andri, Dishubtrans akan segera mendatangkan bus, termasuk pengoperasian 184 bus Transjakarta bekas pengadaan 2013 untuk menggantikan trayek-trayek angkutan umum yang tidak laik.
"Kami memang cukup kekurangan bus. Apalagi, saat ini bus-bus Metro Mini banyak yang sudah kami kandangkan. Tapi kami tetap akan melihat aspek legalitas secara hukum. Apakah mengoperasikan bus-bus yang masih menjadi barang bukti tersebut, melanggar hukum atau tidak. Yang terpenting bagi kami, bus bisa dioperasikan namun tidak melanggar tata hukum yang berlaku," bebernya.
Sementara, Direktur Utama PT Transjakarta Antonius Kosasih mengatakan, untuk 2016 PT Transjakarta tengah mengajukan Public Service Obligation (PSO) sebesar Rp1,4 Triliun. Namun, PSO tersebut belum termasuk dengan Metro Mini dan operasional bus Transjakarta bekas pengadaan 2013.
Berdasarkan catatannya, lanjut Kosasih, PSO tersebut untuk digunakan kepada 360 Kopaja, 600 bus hibah Kementerian, dan ratusan bus yang akan didatangkan pada 2016. Namun, apabila memang Metro Mini dan bus Transjakarta bekas pengadaan dioperasionalkan, PT Transjakarta bisa mengusulkan kembali pada anggaran perubahan.
"Intinya PSO itu akan kami gunakan untuk 1.000 unit bus yang terintegrasi dengan PT Transportasi Jakarta," ujarnya.
"Ya katanya sudah satu kepengurusan, silakan saja ikuti proses LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah). Itu tidak cepat loh, Kopaja saja hampir satu tahun. Jangan salahkan kami kalau Metro Mini ditertibkan dan dikandangkan bila tidak laik," kata Kadishubtrans DKI Jakarta Andri Yansyah, Senin 28 Desember 2015.
Selain itu, lanjut Andri, Dishubtrans akan segera mendatangkan bus, termasuk pengoperasian 184 bus Transjakarta bekas pengadaan 2013 untuk menggantikan trayek-trayek angkutan umum yang tidak laik.
"Kami memang cukup kekurangan bus. Apalagi, saat ini bus-bus Metro Mini banyak yang sudah kami kandangkan. Tapi kami tetap akan melihat aspek legalitas secara hukum. Apakah mengoperasikan bus-bus yang masih menjadi barang bukti tersebut, melanggar hukum atau tidak. Yang terpenting bagi kami, bus bisa dioperasikan namun tidak melanggar tata hukum yang berlaku," bebernya.
Sementara, Direktur Utama PT Transjakarta Antonius Kosasih mengatakan, untuk 2016 PT Transjakarta tengah mengajukan Public Service Obligation (PSO) sebesar Rp1,4 Triliun. Namun, PSO tersebut belum termasuk dengan Metro Mini dan operasional bus Transjakarta bekas pengadaan 2013.
Berdasarkan catatannya, lanjut Kosasih, PSO tersebut untuk digunakan kepada 360 Kopaja, 600 bus hibah Kementerian, dan ratusan bus yang akan didatangkan pada 2016. Namun, apabila memang Metro Mini dan bus Transjakarta bekas pengadaan dioperasionalkan, PT Transjakarta bisa mengusulkan kembali pada anggaran perubahan.
"Intinya PSO itu akan kami gunakan untuk 1.000 unit bus yang terintegrasi dengan PT Transportasi Jakarta," ujarnya.
(mhd)