Kesal Dipalak Rp2.000, Bocah 16 Tahun Tewas Dibacok
A
A
A
JAKARTA - Hanya karena tidak terima ditagih Rp2.000, seorang kernet bersama sopirnya nekat membacok seorang juru parkir yang masih di bawah umur. Korban bernama Akbar Fadhillah (16), tewas bersimbah darah setelah kepalanya dibacok oleh Ali Fikri (22), sopir dan kernet berinisial HP (18).
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Susetio Cahyadi mengatakan, kedua pelaku kini sudah berhasil diamankan. Keduanya membancok Akbar di Jalan Raya Cilincing depan Komp Gaya Motor, Cilincing, Jakarta Utara, Sabtu 26 Desember 2015 sekitar pukul 21.00 WIB.
"Tak ada perlawanan saat kami membekuknya. Mereka mengakui semua saat kedatangan kami," tegas Susetio di Polres Jakarta Utara, Senin (28/12/2015).
Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan satu buah parang dengan panjang hampir satu meter, satu unit sepeda motor merek Yamaha Fino B 3761 UEO, dan baju bernodah darah milik korbannya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Yuldi Yusman menerangkan, hasil penyidikan diketahui dua pelaku ini secara berkelompok melakukan aksi penyerangan ini. Pelaku HP, kata dia, adalah otak pembunuhan itu.
Sementara satu pelaku, Hamdi, diketahui turut serta melakukan tindakan, lantaran mengantarkan pelaku dan meminjamkan parang itu kepada HP. Korbannya, lanjut Yuldi, tewas bersimbah darah setelah tengkoraknya di sabet parang oleh pelaku. "Nyawanya tidak terselamatkan setelah dicoba dibawa ke rumah sakit," jelasnya.
Melihat dari pelakunya di bawah umur, maka penanganan kasus ini akan dikoordinasikan dengan pihak Balai Permasyarakatan (Bapas) dilakukan secepat mungkin penyidikannya.
Terpisah, HP mengatakan, nekat menghabisi nyawa Akbar lantaran kesal setiap kali lewat dirinya selalu dipalak oleh korban bersama beberapa rekannya. "Kalau kita kasih enggak Rp5.000, mereka suka kesal," jelas HP yang kala itu menggunakan topeng hitam.
Kasus ini, kata HP, bermula saat dirinya kesal dengan ucapan Akbar. Ia pun akhirnya kembali ke lokasi itu, dengan menggunakan sepeda motor dan tanpa ampun menyerang korbanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku ini dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiyaan hingga menyebabkan kematian. Bahkan, ancaman hukumannya adalah 12 tahun kurungan penjara.
PILIHAN:
Tokoh FPI Habib Selon Meninggal Dunia
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Susetio Cahyadi mengatakan, kedua pelaku kini sudah berhasil diamankan. Keduanya membancok Akbar di Jalan Raya Cilincing depan Komp Gaya Motor, Cilincing, Jakarta Utara, Sabtu 26 Desember 2015 sekitar pukul 21.00 WIB.
"Tak ada perlawanan saat kami membekuknya. Mereka mengakui semua saat kedatangan kami," tegas Susetio di Polres Jakarta Utara, Senin (28/12/2015).
Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan satu buah parang dengan panjang hampir satu meter, satu unit sepeda motor merek Yamaha Fino B 3761 UEO, dan baju bernodah darah milik korbannya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Yuldi Yusman menerangkan, hasil penyidikan diketahui dua pelaku ini secara berkelompok melakukan aksi penyerangan ini. Pelaku HP, kata dia, adalah otak pembunuhan itu.
Sementara satu pelaku, Hamdi, diketahui turut serta melakukan tindakan, lantaran mengantarkan pelaku dan meminjamkan parang itu kepada HP. Korbannya, lanjut Yuldi, tewas bersimbah darah setelah tengkoraknya di sabet parang oleh pelaku. "Nyawanya tidak terselamatkan setelah dicoba dibawa ke rumah sakit," jelasnya.
Melihat dari pelakunya di bawah umur, maka penanganan kasus ini akan dikoordinasikan dengan pihak Balai Permasyarakatan (Bapas) dilakukan secepat mungkin penyidikannya.
Terpisah, HP mengatakan, nekat menghabisi nyawa Akbar lantaran kesal setiap kali lewat dirinya selalu dipalak oleh korban bersama beberapa rekannya. "Kalau kita kasih enggak Rp5.000, mereka suka kesal," jelas HP yang kala itu menggunakan topeng hitam.
Kasus ini, kata HP, bermula saat dirinya kesal dengan ucapan Akbar. Ia pun akhirnya kembali ke lokasi itu, dengan menggunakan sepeda motor dan tanpa ampun menyerang korbanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku ini dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiyaan hingga menyebabkan kematian. Bahkan, ancaman hukumannya adalah 12 tahun kurungan penjara.
PILIHAN:
Tokoh FPI Habib Selon Meninggal Dunia
(mhd)