Kerap Chatting di Medsos, Istri di Tangerang Dihajar Suami

Selasa, 22 Desember 2015 - 23:25 WIB
Kerap Chatting di Medsos,...
Kerap Chatting di Medsos, Istri di Tangerang Dihajar Suami
A A A
TANGERANG - Seorang suami, berinisial HER bin Cong (28), diamankan petugas Polres Tangerang karena meludahi dan menghajar istrinya, MO hingga babak belur. Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu lantaran HER cemburu dengan teman-teman istrinya di media sosial (medsos).

Kasubag Humas Polres Tangerang Kompol Triyani mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan laporan istrinya dan barang bukti hasil visum et repertum.

"Saat ini kasus tersebut sudah P21 (lengkap) dan barang bukti segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang," kata Triyani di Tangerang, Selasa (22/12/2015).

Triyani menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada Sabtu 26 September 2015 sekitar pukul 03.00 WIB, di rumah korban yang berlokasi di Kompleks Bona Sarana Indah Blok D, Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Korban juga sudah menggugat cerai suaminya, namun masih tinggal satu rumah.

Ketika itu, korban sedang tidur di kamar orangtuanya di lantai bawah. Kemudian tersangka mendatangi korban dan mengetuk pintu kamar korban.

Setelah dibukakan pintunya, tersangka menarik korban dari kamar tidurnya.

"Sesampai di atas, kemudian korban dilempar ke kasur dan dipukul sebanyak satu kali ke arah mata sebelah kiri menggunakan tangan kosong. Lalu tersangka menampar kedua pipi korban sebanyak 10 kali," katanya.

Kemudian, saat itu pula tiba-tiba tersangka langsung membuka HP korban dan melihat langsung chattingan dari para teman korban. Melihat chatting tersebut, tersangka terlihat marah dan kembali menampar korban sebanyak lima kali.

"Korban saat itu diludahi oleh tersangka. Namun, korban membalas sehingga tersangka semakin marah dan terjadi cekcok mulut antara keduanya. Tersangka pun kembali memukul korban satu kali ke arah mata kiri korban dengan menggunakan tangan," paparnya.

Tak tahan dengan perlakuan suaminya, korban langsung melapor ke Polres Metro Tangerang. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 44 ayat 1 UU RI No 23/2004 tentang PKDRT dan 351 ayat 1, KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

PILIHAN:

Pengakuan Mengejutkan Joki 3 in 1 yang Diperkosa WNA
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8118 seconds (0.1#10.140)