Mabuk Lem, 2 Pemuda Terancam Dipenjara 10 Tahun

Selasa, 22 Desember 2015 - 18:33 WIB
Mabuk Lem, 2 Pemuda Terancam Dipenjara 10 Tahun
Mabuk Lem, 2 Pemuda Terancam Dipenjara 10 Tahun
A A A
JAKARTA - Dua pemuda yang sedang asyik teler lem aibon dibekuk petugas Polsek Pancoran. Tak hanya itu MI (22) dan RA (27) juga kedapatan membawa senjata tajam dan terancam dihukum 10 tahun penjara.

Kapolsek Pancoran Kompol Aswin mengatakan, penangkapan ini bermula saat petugas menggelar Operasi Cipat Kondisi di seputaran Gedung Menara Saidah, Pancoran, Jakarta Selatan. Tiba-tiba saja, ada warga yang melapor bila ada sebuah rumah kontrakan kerap dipakai teler oleh segerombolah pemuda.

"Saat kami cek lokasi dengan 26 personel. Benar ada dua pemuda, yakni MI dan RA itu tengah pesta lem merek Aica Aibon," ujarnya pada wartawan di Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (22/12/2015).

Menurut Aswin, lem itu dipakai untuk teler dengan cara dihirup baunya. Selain itu petugas juga menemukan senjata tajam berupa pisau sangkur lengkap dengan sarungnya yang diduga akan dipakai untuk melakukan kejahatan.

"Kedua pemuda itu akan dijerat UU Darurat No 12/1951 Pasal 2 (1) tentang larangan membawa senjata tajam tanpa dilengkapi dokumen yang sah dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara," pungkasnya.
(mhd,ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7097 seconds (0.1#10.140)