Organda DKI Dukung Transportasi Online Kecuali Ojek
A
A
A
JAKARTA - Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI mendukung adanya inovasi soal transportasi online. Namun, Organda kurang sepakat dengan adanya ojek online yang dijadikan kendaraan umum.
"Sikap kami ikut ke undang-undang. Kami dukung untuk pemesanan online. Kami pisahkan, roda empat dan roda dua. Roda empat untuk penumpang atau barang udah jelas aturannya. Ajukan saja perizinananya. Roda dua enggak termasuk pada kendaraan umum yang tidak diperbolehkan undang-undang," ujar Ketua Organda DKI Safruhan Sinungan di Jakarta, Senin 21 Desember 2015.
Organda mempertanyakan ojek yang ada sejak dahulu tidak dimasukkan ke dalam Undang-Undang tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ojek kan sudah dari dahulu, kenapa 2009 enggak masuk? Setahu kami, pada saat pembahasan faktor keselamatan yang jadi faktor alasan enggak boleh," tambahnya.
Safruhan mencatat ada 25.000 angka kecelakaan roda dua. Berdasarkan UU itu Organda DKI tidak sepakat dengan ojek online.
"Sikap DPP kalau enggak ada UUD-nya ya kami enggak sepakat. Tapi kami sadar itu kendaraan informal. Kami diskusi, jawaban yang kami terima ya itu alasannya. Faktor keselamatannya. Itu peluang, tapi kalau keselamtannya kita tunggu," terangnya.
Ojek online boleh beroperasi asal untuk barang dan tidak diperkenankan untuk membawa manusia.
"Antusiasme masyarakat yang kebablasan. Kenapa baru sekarang ditegakan, tanya saja dari dahulu. Kalau karena faktor keselamatan tidak ada angkutan roda dua buat angkutan umum," tuturnya.
"Sikap kami ikut ke undang-undang. Kami dukung untuk pemesanan online. Kami pisahkan, roda empat dan roda dua. Roda empat untuk penumpang atau barang udah jelas aturannya. Ajukan saja perizinananya. Roda dua enggak termasuk pada kendaraan umum yang tidak diperbolehkan undang-undang," ujar Ketua Organda DKI Safruhan Sinungan di Jakarta, Senin 21 Desember 2015.
Organda mempertanyakan ojek yang ada sejak dahulu tidak dimasukkan ke dalam Undang-Undang tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ojek kan sudah dari dahulu, kenapa 2009 enggak masuk? Setahu kami, pada saat pembahasan faktor keselamatan yang jadi faktor alasan enggak boleh," tambahnya.
Safruhan mencatat ada 25.000 angka kecelakaan roda dua. Berdasarkan UU itu Organda DKI tidak sepakat dengan ojek online.
"Sikap DPP kalau enggak ada UUD-nya ya kami enggak sepakat. Tapi kami sadar itu kendaraan informal. Kami diskusi, jawaban yang kami terima ya itu alasannya. Faktor keselamatannya. Itu peluang, tapi kalau keselamtannya kita tunggu," terangnya.
Ojek online boleh beroperasi asal untuk barang dan tidak diperkenankan untuk membawa manusia.
"Antusiasme masyarakat yang kebablasan. Kenapa baru sekarang ditegakan, tanya saja dari dahulu. Kalau karena faktor keselamatan tidak ada angkutan roda dua buat angkutan umum," tuturnya.
(mhd)