Kenalan Lewat Facebook, 2 ABG Tangerang Dicabuli
A
A
A
JAKARTA - Dua remaja Kota Tangerang dicabuli temannya yang dikenal lewat akun jejaring sosial facebook. Aksi pelaku dilaporkan olah satau satu orangtua korbannya.
Kasubag Humas Polres Metro Tangerang AKP Triyani mengatakan, kedua korban adalah FEB (15) pelajar kelas 3 SMP dan REF (17) pelajar kelas 2 SMK.
"Awalnya korban kenalan dengan pelaku melalui facebook pada Agustus 2015," terangnya kepada wartawan, Minggu (20/12/2015).
Selanjutnya, korban dijemput pelaku di dekat rumahnya. Korban dibawa ke kontrakan pelaku dan dirayu untuk dicabuli. Sukses dengan aksinya ini, pelaku kemudian mengantar korban pulang.
"Orangtua korban memergoki anaknya diantar pulang pelaku dan curiga. Anaknya diinterogasi dan mengaku telah dicabuli pelaku, orangtua langsung melaporkannya kepolisi," terangnya.
Ayah FEB melaporkannya ke Polres Metro Tangerang dengan No laporan LP/B/ 9083/2015/Restro Tng pada tanggal 30 November 2015.
“Setelah korban diperiksa dan melakukan visum, diketahui korban sudah dicabuli sebanyak 10 kali oleh pelaku,” jelas Triyani.
Selanjutnya unit PPA Polres Metro menangkap pelaku di kontrakannya dan pada saat bersamaan penyidik mendapatkan satu orang korban yang bernama REF.
“Korban juga kenal dengan pelaku lewat facebook dan tinggal bersama sejak kelas 1 SMK,” ungkap Triyani.
Pelaku kini ditahan di Polres Metro Tangerang dan dijerat Pasal 82 UU RI No 35/2014 atas perubahan UU RI No 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
PILIHAN:
Hari Ini Metro Mini Setop Beroperasi
Semburan Lumpur Muncul di Depok
Kasubag Humas Polres Metro Tangerang AKP Triyani mengatakan, kedua korban adalah FEB (15) pelajar kelas 3 SMP dan REF (17) pelajar kelas 2 SMK.
"Awalnya korban kenalan dengan pelaku melalui facebook pada Agustus 2015," terangnya kepada wartawan, Minggu (20/12/2015).
Selanjutnya, korban dijemput pelaku di dekat rumahnya. Korban dibawa ke kontrakan pelaku dan dirayu untuk dicabuli. Sukses dengan aksinya ini, pelaku kemudian mengantar korban pulang.
"Orangtua korban memergoki anaknya diantar pulang pelaku dan curiga. Anaknya diinterogasi dan mengaku telah dicabuli pelaku, orangtua langsung melaporkannya kepolisi," terangnya.
Ayah FEB melaporkannya ke Polres Metro Tangerang dengan No laporan LP/B/ 9083/2015/Restro Tng pada tanggal 30 November 2015.
“Setelah korban diperiksa dan melakukan visum, diketahui korban sudah dicabuli sebanyak 10 kali oleh pelaku,” jelas Triyani.
Selanjutnya unit PPA Polres Metro menangkap pelaku di kontrakannya dan pada saat bersamaan penyidik mendapatkan satu orang korban yang bernama REF.
“Korban juga kenal dengan pelaku lewat facebook dan tinggal bersama sejak kelas 1 SMK,” ungkap Triyani.
Pelaku kini ditahan di Polres Metro Tangerang dan dijerat Pasal 82 UU RI No 35/2014 atas perubahan UU RI No 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
PILIHAN:
Hari Ini Metro Mini Setop Beroperasi
Semburan Lumpur Muncul di Depok
(ysw)