Sopir Pribadi Panitera di PN Jakarta Timur Dibekuk Polisi
A
A
A
JAKARTA - Sopir pribadi Panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dibekuk jajaran Polsek Cempaka Putih, Jakarta Timur. Pelaku berinisial NK (38), diringkus lantaran nekat mencuri uang majikannya itu sebesar Rp12,5 juta.
Kapolsek Cempaka Putih AKP R Indriani mengatakan, pelaku mencuri uang majikannya sebesar Rp12,5 juta, sejak bulan November 2015 lalu. Uang tersebut rencananya untuk membayar hutang NK kepada rentenir. Pelaku tega menggasak uang majikannya tersebut dengan cara mengambil kunci kamar dan lemari milik majikannya tersebut.
"Diduga, pelaku habis mengantar majikan ke tempat kerjanya, balik ke rumah majikan lalu mencuri uang secara bertahap. Awalnya Rp5 juta pada November lalu. Terus, ia mengambil lagi pada tanggal 16 Desember 2015 hingga akhirnya berjumlah Rp12,5 juta," kata Indriani di Jakarta, Sabtu 19 Desember 2015.
Indriyani menambahkan, ketika sebulan lamanya tak membuka lemari, tiba-tiba korban yang akhirnya membuka lemari kaget melihat uangnya yang berada di lemari berkurang drastis. Karena curiga orang dalam yang melakukan, akhirnya wanita tersebut melapor ke Polsek Cempaka Putih.
Saat dilakukan penyidikan oleh anggota kepolisian Polsek Cempaka Putih, akhirnya pelaku mengaku bahwa hal tersebut dia yang melakukannya. Polisi pun menggiring NK ke Polsek Cempaka Putih.
"Pelaku ini dinilai tidak tahu diri, karena selama ia bekerja jadi sopir pribadi, tersangka ini bersama istri dan dua anaknya tinggal di rumah korban dibantu korban yang kasihan. Tapi, masih tega-teganya dia nyolong uang majikannya," tutupnya.
Kapolsek Cempaka Putih AKP R Indriani mengatakan, pelaku mencuri uang majikannya sebesar Rp12,5 juta, sejak bulan November 2015 lalu. Uang tersebut rencananya untuk membayar hutang NK kepada rentenir. Pelaku tega menggasak uang majikannya tersebut dengan cara mengambil kunci kamar dan lemari milik majikannya tersebut.
"Diduga, pelaku habis mengantar majikan ke tempat kerjanya, balik ke rumah majikan lalu mencuri uang secara bertahap. Awalnya Rp5 juta pada November lalu. Terus, ia mengambil lagi pada tanggal 16 Desember 2015 hingga akhirnya berjumlah Rp12,5 juta," kata Indriani di Jakarta, Sabtu 19 Desember 2015.
Indriyani menambahkan, ketika sebulan lamanya tak membuka lemari, tiba-tiba korban yang akhirnya membuka lemari kaget melihat uangnya yang berada di lemari berkurang drastis. Karena curiga orang dalam yang melakukan, akhirnya wanita tersebut melapor ke Polsek Cempaka Putih.
Saat dilakukan penyidikan oleh anggota kepolisian Polsek Cempaka Putih, akhirnya pelaku mengaku bahwa hal tersebut dia yang melakukannya. Polisi pun menggiring NK ke Polsek Cempaka Putih.
"Pelaku ini dinilai tidak tahu diri, karena selama ia bekerja jadi sopir pribadi, tersangka ini bersama istri dan dua anaknya tinggal di rumah korban dibantu korban yang kasihan. Tapi, masih tega-teganya dia nyolong uang majikannya," tutupnya.
(mhd)