Hari Ini Metro Mini Stop Beroperasi
A
A
A
JAKARTA - Angkutan umum Metro Mini di Jakarta berhenti beroperasi mulai Sabtu (19/12/2015). Pengusaha Metro Mini sepakat angkutan berusia di atas 10 tahun tidak beroperasi daripada harus dikandangkan Pemprov DKI.
Pemilik Metro Mini 42 (Pondok Kopi- Pulogadung) Ahmad Sucipto mengatakan, sudah dua hari belakngan ini Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) mengandangkan 200 unit Metro Mini dari berbagai jurusan tanpa alasan dan batas waktu yang jelas.
Adapun alasan pengandangan bus, lanjut Sucipto, karena usia bus sudah melewati batas usia peremajaan 10 tahun. Artinya, bus yang boleh beroperasi harus di atas 2005. Sementara, kata dia, seluruh bus Metro Mini itu diremajakan terakhir kali pada 1997.
"Jadi kami seluruh Metro Mini bersatu dan sepakat untuk tidak beroperasi besok daripada dikandangkan dalam waktu yang tidak jelas. 200 bus yang dikandangkan beberapa waktu lalu saja tidak tahu kapan akan disidang," kata Ahmad Sucipto saat dihubungi, Jumat 18 Desember 2015 kemarin.
Sucipto menjelaskan, belum tahu sampai kapan Metro Mini tidak beroperasi. Dia pun menyerahkan masyarakat untuk menilai bagaimana kinerja pemerintah dalam melayani masyarakat. Namun, Sucipto khawatir para sopir dan keluarganya diusir dari kontrakan dan menjadi pengangguran.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah mempersilakan kepada pemilik Metro Mini untuk tidak beroperasi. Justru, kata dia, itulah yang diinginkan pemerintah.
Andri mengakui masyarakat tentunya akan sulit mendapatkan angkutan umum apabila mereka berhenti beroperasi. Apalagi, BUMD PT Transportasi Jakarta belum mampu mengadakan bus.
Terpenting, kata Andri, keselamatan masyarakat tidak terancam dengan adanya bus-bus yang tidak layak. "Ya kalau sudah 10 tahun lebih itu banyak yang tidak laik. Perbaikannya asal-asalan, ya kami kandangkan. Kami terus menertibkannya di setiap jalur," ujarnya.
Pemilik Metro Mini 42 (Pondok Kopi- Pulogadung) Ahmad Sucipto mengatakan, sudah dua hari belakngan ini Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) mengandangkan 200 unit Metro Mini dari berbagai jurusan tanpa alasan dan batas waktu yang jelas.
Adapun alasan pengandangan bus, lanjut Sucipto, karena usia bus sudah melewati batas usia peremajaan 10 tahun. Artinya, bus yang boleh beroperasi harus di atas 2005. Sementara, kata dia, seluruh bus Metro Mini itu diremajakan terakhir kali pada 1997.
"Jadi kami seluruh Metro Mini bersatu dan sepakat untuk tidak beroperasi besok daripada dikandangkan dalam waktu yang tidak jelas. 200 bus yang dikandangkan beberapa waktu lalu saja tidak tahu kapan akan disidang," kata Ahmad Sucipto saat dihubungi, Jumat 18 Desember 2015 kemarin.
Sucipto menjelaskan, belum tahu sampai kapan Metro Mini tidak beroperasi. Dia pun menyerahkan masyarakat untuk menilai bagaimana kinerja pemerintah dalam melayani masyarakat. Namun, Sucipto khawatir para sopir dan keluarganya diusir dari kontrakan dan menjadi pengangguran.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah mempersilakan kepada pemilik Metro Mini untuk tidak beroperasi. Justru, kata dia, itulah yang diinginkan pemerintah.
Andri mengakui masyarakat tentunya akan sulit mendapatkan angkutan umum apabila mereka berhenti beroperasi. Apalagi, BUMD PT Transportasi Jakarta belum mampu mengadakan bus.
Terpenting, kata Andri, keselamatan masyarakat tidak terancam dengan adanya bus-bus yang tidak layak. "Ya kalau sudah 10 tahun lebih itu banyak yang tidak laik. Perbaikannya asal-asalan, ya kami kandangkan. Kami terus menertibkannya di setiap jalur," ujarnya.
(whb)