Kasus Go-Jek, Bukti Komunikasi Presiden-Menteri Tidak Berjalan

Sabtu, 19 Desember 2015 - 00:09 WIB
Kasus Go-Jek, Bukti...
Kasus Go-Jek, Bukti Komunikasi Presiden-Menteri Tidak Berjalan
A A A
JAKARTA - Komisi V DPR menilai koordinasi antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan belum berjalan dengan baik. Buktinya, Menhub dengan cepat mencabut kembali pelarangan beroperasinya ojek online seperti Go-Jek dan GrabBike.

"Langkah Kemenhub sudah sangat telat, kenapa baru sekarang larangan itu dikeluarkan setelah banyaknya jasa angkutan roda dua berbasis online beroperasi dan masyarakat sudah terlanjur mengalami ketergantungan terhadap jasa angkutan ini," ungkap Anggota Komisi V Miryam S Haryani melalui keterangan pers yang diterima Sindonews, Jumat 18 Desember 2015.

Miryam dapat memahami langkah Kemenhub dalam mengeluarkan larangan lantaran dalam UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan belum diatur mengenai jasa angkutan roda dua. Namun demikian, Miryam mengaku heran dengan langkah Jonan yang mencabut keputusannya tersebut setelah bertemu dengan Presiden Joko Widodo.

Bagi Miriam, sikap tersebut semakin menunjukkan bahwa koordinasi antara Presiden dengan Menteri belum berjalan dengan baik. "Terbukti masih seringkali terjadi miss di dalamnya, kasus ojek online ini salah satunya," kata Miriam.

Politikus Partai Hanura ini pun mendesak pemerintah agar lebih sigap dalam menyikapi setiap fenomena sesuai dengan Undang Undang yang berlaku. Dia juga mengingatkan, sudah saatnya Presiden mengevaluasi menteri yang tidak kompeten agar tidak selalu terjadi missleading dalam pemerintahannya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0745 seconds (0.1#10.140)