Rampas Tas Nasabah, Tiga Perampok Dibekuk di Kontrakan
A
A
A
DEPOK - Polisi berhasil meringkus tiga perampok spesialis nasabah bank di Depok. EL alias IS (43), MH alias BB (32), dan JS alias JH (36), ditangkap setelah berhasil membawa kabur tas korban yang juga nasabah Bank Jabar Banten di Margonda, depok.
Kejadian berawal dari korban bernama Jonathan Dethan sedang bertransaksi mengambil uang di bank itu. Namun, korban sudah diintai oleh komplotan perampok tersebut.
Ketiganya saling berkomunikasi dengan dua pelaku lainnya yakni H dan T yang masih buron. Mereka berdua menunggu di luar untuk berperan merampas tas korban.
Saat korban pulang dari bank menggunakan sepeda motor Honda Beat, korban dibuntuti dua pelaku. Saat melintasi Jalan Dahlia, Pancoranmas, Depok, tas korban yang diletakkan di atas pijakan kaki motor langsung dirampas.
"Saat hendak mengambil kembali, korban terjatuh dan pelaku kabur," kata Kapolresta Depok Kombes Pol Dwiyono di Depok, Kamis (17/12/2015).
Setelah berhasil buron, tiga pelaku kemudian berhasil ditangkap di rumah kontrakannya, namun dua orang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dwiyono menegaskan, ketiganya ditangkap di rumah kontrakan di wilayah Bojonggede, Kabupaten Bogor.
"Kami jerat dengan Pasal 365 KUHP dan atau 368 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," tegasnya.
Barang bukti yang diamankan di antaranya sepeda motor korban, sepeda motor pelaku, serta dua buah HP. Kelompok ini juga mengaku kerap beraksi di wilayah Jakarta.
PILIHAN:
Gagal Datangkan Ribuan Bus, Ahok Mau Pinjam ke Menhub
Kejadian berawal dari korban bernama Jonathan Dethan sedang bertransaksi mengambil uang di bank itu. Namun, korban sudah diintai oleh komplotan perampok tersebut.
Ketiganya saling berkomunikasi dengan dua pelaku lainnya yakni H dan T yang masih buron. Mereka berdua menunggu di luar untuk berperan merampas tas korban.
Saat korban pulang dari bank menggunakan sepeda motor Honda Beat, korban dibuntuti dua pelaku. Saat melintasi Jalan Dahlia, Pancoranmas, Depok, tas korban yang diletakkan di atas pijakan kaki motor langsung dirampas.
"Saat hendak mengambil kembali, korban terjatuh dan pelaku kabur," kata Kapolresta Depok Kombes Pol Dwiyono di Depok, Kamis (17/12/2015).
Setelah berhasil buron, tiga pelaku kemudian berhasil ditangkap di rumah kontrakannya, namun dua orang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dwiyono menegaskan, ketiganya ditangkap di rumah kontrakan di wilayah Bojonggede, Kabupaten Bogor.
"Kami jerat dengan Pasal 365 KUHP dan atau 368 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," tegasnya.
Barang bukti yang diamankan di antaranya sepeda motor korban, sepeda motor pelaku, serta dua buah HP. Kelompok ini juga mengaku kerap beraksi di wilayah Jakarta.
PILIHAN:
Gagal Datangkan Ribuan Bus, Ahok Mau Pinjam ke Menhub
(mhd)